Kabar Untuk Mantan Napi, 5 Tahun Setelah Selesai Jalani Masa Hukuman Baru Bisa Jadi Caleg
Mantan narapidana tidak bisa langsung menjadi calon legislatif. Ada putusan baru dari Mahkamah Konstitusi yang mengatur soal mantan napi jadi caleg
Syarat masa tunggu lima tahun ini berlaku buat mantan terpidana yang diancam dengan hukuman pidana penjara lima tahun atau lebih.
Ketentuan baru ini dituangkan dalam Putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022 yang dibacakan dalam sidang putusan pengujian Pasal 240 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Gugatan uji materi tersebut diajukan seorang warga asal Bekasi bernama Leonardo Siahaan.
Semula, Pasal 240 Ayat (1) huruf g membolehkan mantan terpidana langsung mencalonkan diri sebagai anggota legislatif sepanjang menyampaikan statusnya sebagai narapidana secara jujur dan terbuka kepada publik.
Namun, pasca Putusan MK ini, bunyi Pasal 240 Ayat (1) huruf g menjadi:
Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan: … g. (i) tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa; (ii) bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana; dan (iii) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Putra Absor Hasibuan Maju DPRD Provinsi, Caleg DPRD Kota Jambi Dari Gerindra Wajah Baru
Baca juga: Wakil Ketua DPD Golkar Jambi Ungkap Akan Ada Tokoh Partai Lain yang Jadi Caleg Golkar
Baca juga: Bawaslu Kota Jambi akan Rekrut Pengawas Kelurahan Desa untuk Pemilu 2024, Catat Jadwalnya