Kabar Untuk Mantan Napi, 5 Tahun Setelah Selesai Jalani Masa Hukuman Baru Bisa Jadi Caleg

Mantan narapidana tidak bisa langsung menjadi calon legislatif. Ada putusan baru dari Mahkamah Konstitusi yang mengatur soal mantan napi jadi caleg

Editor: Rahimin
Tribunnews/JEPRIMA
Gedung Mahkamah Konstitusi. MK memutuskan mantan narapidana bisa jadi caleg 5 setelah selesai menjalani masa hukuman. 

TRIBUNJAMBI.COM - Untuk mantan narapidana (napi) yang ingin mencalonkan diri menjadi calon legislatif di pemilu, harus mengetahui aturan baru yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK).

Terbaru, MK memutuskan mantan narapidana yang baru selesai menjalani masa hukuman tidak bisa langsung jadi calon anggota legislatif, baik di tingkat nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota.

Keputusan MK, mantan terpidana harus menunggu masa jeda lima tahun untuk bisa maju sebagai caleg.

Hal itu terhitung sejak masa hukuman mantan narapidana itu rampung.

MK memberi pertimbangan atas putusan tersebut.

Yakni, agar mantan terpidana bisa introspeksi diri dan beradaptasi dengan lingkungan.

Hal itu dikatakan Hakim MK Suhartoyo dalam sidang putusan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Masa tunggu lima tahun setelah terpidana menjalankan masa pidana adalah waktu yang dipandang cukup untuk melakukan introspeksi diri dan beradaptasi dengan masyarakat lingkungannya bagi calon kepala daerah, termasuk dalam hal ini calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota," katanya, Rabu (30/11/2022).

Mahkamah Konstitusi menjelaskan, aturan ini dibuat untuk menyelaraskan dengan ketentuan pencalonan kepala daerah.

Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mengatur, mantan narapinda yang hendak mencalonkan diri sebagai kepala daerah harus menunggu selama lima tahun masa jeda terhitung sejak masa hukumannya berakhir.

Menurut Mahkamah Konstitusi, tidak boleh ada pembedaan antara syarat calon kepala daerah dan calon anggota legislatif.

"Mahkamah berpendapat terhadap ketentuan norma Pasal 240 ayat (1) huruf g UU 7/2017 perlu dilakukan penyelarasan dengan memberlakukan pula untuk menunggu jangka waktu lima tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap," katanya.

Putusan  Mahkamah Konstitusi juga mensyaratkan mantan terpidana untuk menjelaskan statusnya sebagai eks napi secara terbuka ke publik.

Ini dimaksudkan supaya publik dapat mempertimbangkan pilihan mereka sebelum memberikan suara di pemilu.

"Terkait hal ini, pemilih dapat secara kritis menilai calon yang akan dipilihnya sebagai pilihan baik yang memiliki kekurangan maupun kelebihan untuk diketahui oleh masyarakat umum (notoir feiten)," ujarnya.

Syarat masa tunggu lima tahun ini berlaku buat mantan terpidana yang diancam dengan hukuman pidana penjara lima tahun atau lebih.

Ketentuan baru ini dituangkan dalam Putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022 yang dibacakan dalam sidang putusan pengujian Pasal 240 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Gugatan uji materi tersebut diajukan seorang warga asal Bekasi bernama Leonardo Siahaan. 

Semula, Pasal 240 Ayat (1) huruf g membolehkan mantan terpidana langsung mencalonkan diri sebagai anggota legislatif sepanjang menyampaikan statusnya sebagai narapidana secara jujur dan terbuka kepada publik.

Namun, pasca Putusan MK ini, bunyi Pasal 240 Ayat (1) huruf g menjadi:

Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan: … g. (i) tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa; (ii) bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana; dan (iii) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Putra Absor Hasibuan Maju DPRD Provinsi, Caleg DPRD Kota Jambi Dari Gerindra Wajah Baru

Baca juga: Wakil Ketua DPD Golkar Jambi Ungkap Akan Ada Tokoh Partai Lain yang Jadi Caleg Golkar

Baca juga: Bawaslu Kota Jambi akan Rekrut Pengawas Kelurahan Desa untuk Pemilu 2024, Catat Jadwalnya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved