Kabar Untuk Mantan Napi, 5 Tahun Setelah Selesai Jalani Masa Hukuman Baru Bisa Jadi Caleg

Mantan narapidana tidak bisa langsung menjadi calon legislatif. Ada putusan baru dari Mahkamah Konstitusi yang mengatur soal mantan napi jadi caleg

Editor: Rahimin
Tribunnews/JEPRIMA
Gedung Mahkamah Konstitusi. MK memutuskan mantan narapidana bisa jadi caleg 5 setelah selesai menjalani masa hukuman. 

TRIBUNJAMBI.COM - Untuk mantan narapidana (napi) yang ingin mencalonkan diri menjadi calon legislatif di pemilu, harus mengetahui aturan baru yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK).

Terbaru, MK memutuskan mantan narapidana yang baru selesai menjalani masa hukuman tidak bisa langsung jadi calon anggota legislatif, baik di tingkat nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota.

Keputusan MK, mantan terpidana harus menunggu masa jeda lima tahun untuk bisa maju sebagai caleg.

Hal itu terhitung sejak masa hukuman mantan narapidana itu rampung.

MK memberi pertimbangan atas putusan tersebut.

Yakni, agar mantan terpidana bisa introspeksi diri dan beradaptasi dengan lingkungan.

Hal itu dikatakan Hakim MK Suhartoyo dalam sidang putusan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Masa tunggu lima tahun setelah terpidana menjalankan masa pidana adalah waktu yang dipandang cukup untuk melakukan introspeksi diri dan beradaptasi dengan masyarakat lingkungannya bagi calon kepala daerah, termasuk dalam hal ini calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota," katanya, Rabu (30/11/2022).

Mahkamah Konstitusi menjelaskan, aturan ini dibuat untuk menyelaraskan dengan ketentuan pencalonan kepala daerah.

Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mengatur, mantan narapinda yang hendak mencalonkan diri sebagai kepala daerah harus menunggu selama lima tahun masa jeda terhitung sejak masa hukumannya berakhir.

Menurut Mahkamah Konstitusi, tidak boleh ada pembedaan antara syarat calon kepala daerah dan calon anggota legislatif.

"Mahkamah berpendapat terhadap ketentuan norma Pasal 240 ayat (1) huruf g UU 7/2017 perlu dilakukan penyelarasan dengan memberlakukan pula untuk menunggu jangka waktu lima tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap," katanya.

Putusan  Mahkamah Konstitusi juga mensyaratkan mantan terpidana untuk menjelaskan statusnya sebagai eks napi secara terbuka ke publik.

Ini dimaksudkan supaya publik dapat mempertimbangkan pilihan mereka sebelum memberikan suara di pemilu.

"Terkait hal ini, pemilih dapat secara kritis menilai calon yang akan dipilihnya sebagai pilihan baik yang memiliki kekurangan maupun kelebihan untuk diketahui oleh masyarakat umum (notoir feiten)," ujarnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved