Berita Kota Jambi
Jika Kendaraan Dinas Melanggar ETLE, Wali Kota Jambi: Denda Dibayar Dengan Uang Pribadi
Apabila ada pegawai yang tertangkap melanggar ETLE, maka yang bersangkutan harus bertanggunjawab penuh terhadap kendaraannya.
Penulis: Srituti Apriliani Putri | Editor: Rahimin
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Wali Kota Jambi H Syarif Fasha meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Jambi untuk lebih taat berlalulintas.
Hal ini dipertegas dengan dikeluarkannya surat edaran Wali Kota Jambi nomor 03/MKU/EBR 2021 tentang ketentuan pelanggaran Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bagi kendaraan dinas di lingkungan Pemkot Jambi.
"Saya sudah mengeluarkan (surat edaran, red) terkait pejabat yang menggunakan kendaraan dinas baik kendaraan roda dua maupun roda empat," katanya, Kamis, (1/12/2022).
Syarif Fasha mengatakan, apabila ada pegawai yang tertangkap melanggar ETLE, maka yang bersangkutan harus bertanggunjawab penuh terhadap kendaraannya.
"Denda tidak boleh menggunakan uang APBD Kota Jambi harus menggunakan uang pribadi mereka. Kendaraan sudah kami percayakan ke pejabat dan mereka harus bertanggung jawab," ujarnya.
Syarif Fasha bilang, ini karena ASN harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat untuk disiplin dalam berlalu lintas.
Untuk diketahui, Kota Jambi merupakan kota kedua di Indonesia setelah Jakarta pada 2019 lalu telah menerapkan ETLE atau tilang secara elektronik.
Saat ini, ETLE diaktifkan kembali oleh Kapolri di seluruh wilayah Indonesia.
Di Kota Jambi sudah ada 24 titik terpasang CCTV ETLE pada Area Traffic Control System (ATCS).
Baca berita terbaru Tribunjabi.com di Google News
Baca juga: 457 Pengendara di Kota Jambi Kena Tilang ETLE Akibat Langgar Lalu Lintas
Baca juga: Agustus hingga Oktober 2022, CCTV ETLE Polresta Jambi Rekam 51.000 Pelanggaran Lalu Lintas
Baca juga: Ini 8 Titik CCTV ETLE Satlantas Polresta Jambi yang Rekam 2.000 Pelanggaran dalam Sepekan
Beri Apresiasi ke Wajib Pajak di Kota Jambi, Fasha: Tidak Menaikkan Pajak Tapi Maksimalkan Potensi |
![]() |
---|
BPPRD Kota Jambi akan Lakukan Sosialisasi Terkait Pemasangan Spanduk Politik |
![]() |
---|
Atasi Miskin Ekstrem, Pemkot Jambi Lakukan Bedah Rumah di Kelurahan Talang Bakung |
![]() |
---|
Dana Penegakan Perwal dan Perda Kota Jambi Capai Rp269 Juta, Terbanyak dari Pelanggaran IMB |
![]() |
---|
RDP Dengan Dinas Pendidikan, Komisi IV DPRD Kota Jambi Minta Pemerataan Guru PNS |
![]() |
---|