Ini 8 Titik CCTV ETLE Satlantas Polresta Jambi yang Rekam 2.000 Pelanggaran dalam Sepekan
Dalam sepekan terakhir, kamera Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE) Satlantas Polresta Jambi berhasil merekam 2.777 pelanggaran lalu lintas.
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI- Dalam sepekan terakhir, kamera Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE) Satlantas Polresta Jambi berhasil merekam 2.777 pelanggaran lalu lintas.
Ini merupakan data dari Satlantas Polresta Jambi pada periode Selasa 25 Oktober hingga Senin 31 Oktober 2022.
Kasat Lantas Polresta Jambi, Kompol Aulia Rahmad mengatakan, dari ribuan pelanggar yang terekam, pihaknya telah mengirim 170 surat konfirmasi ke pada pelanggar lalu lintas.
Sementara surat konfirmasi yang terjawab baru mencapai 32 surat, dan pelanggar yang terjawab sebanyak 32.
"Iya, itu data kita dalam satu pekan terakhir," kata Aulia, Selasa (1/11/2022) pagi.
Kata Aulia, pelanggaran yang terekam didominasi oleh pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman, melanggar Triffic Light dan idak menggunakan Helm.
Di Kota Jambi, terdapat 8 titik Kamera CCTV ETLE, yakni di Persimpangan Sukarejo, Simpang Adipura, Simpang Talang Banjar, Simpang Jelutung, Simpang Bank Mandiri, Simpang Bata, Simpang Bank BI, dan Simpang Pal X.
Baca juga: Ribuan Pengendara di Kota Jambi Terekam ETLE Lakukan Pelanggaran
Untuk diketahui, berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan denda tilang, para pelanggar dapat dikenakan denda sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
Diberitakan pada 7 Maret 2022 lalu, untuk pelanggarang yang tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI), akan diancam dengan denda Rp250 ribu, untuk pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman, didenda Rp250 ribu.
Kemudian, untuk pelanggaran penggunaan Handphone (HP) saat berkendara dapat didenda Rp750 ribu, untuk pelanggaran menerobos lampu merah dapat didenda Rp500 ribu, dan untuk denda pelanggaran rambu dan marka jalan Rp500 ribu.
"Iya, itu ancaman denda jika terbukti melanggar melalui rekaman kamera CCTV ETLE kita," kata Aulia, Senin (7/3/2022) lalu.
Aulia meminta, agar masyarakat Jambi untuk ikut tertib berlalu lintas, demi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lain.
"Kita minta agar masyarakat tetap ikut disiplin dalam berlalu lintas," tutup Rachmad.
Di Jambi sendiri, ETLE mulai resmi berlaku sejak Selasa 23 Maret 2021 lalu.
Baca juga: Polres Tebo Catat 14 Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Sepanjang 2022 Disebabkan Tiga Faktor Ini
Sebanyak 16 kamera yang terpasang di 8 titik di Kota Jambi, akan merekam secara jelas aktifitas setiap pengendara yang telah dipasang dengan kualitas kamera yang canggih.