457 Pengendara di Kota Jambi Kena Tilang ETLE Akibat Langgar Lalu Lintas

Sejak periode 1 Agustus 2022 hingga 27 Oktober 2022, kamera ETLE Satlantas Polresta Jambi berhasil merekam 51.782 pelanggaran lalu lintas

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Zulkifli
Ilustrasi-Banyak pengendara melanggar lalu lintas meski telah dipasang camera CCTV di beberapa simpang di Kota Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI- Sejak periode 1 Agustus 2022 hingga 27 Oktober 2022, kamera Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE) Satlantas Polresta Jambi berhasil merekam 51.782 pelanggaran lalu lintas

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan, dari puluhan ribu pelanggar yang terekam, pihaknya telah mengirim 2.169 surat konfirmasi ke pada pelanggar lalu lintas.

Sementara yang dilakukan penilangan secara elektronik atau ETLE sebanyak 457.

Pelanggaran ini didominasi oleh pelanggaran safty belt atau sabu pengaman, dengan total pelanggaran sebanyak 25.863.

Tidak mengenakan helm, sebanyak 9.969 pelanggaran, dan melanggar lampu merah sebanyak 15.950.

"Iya, itu data kita sejak Agustus hingga Oktober," kata Eko, Selasa (1/11/2022) pagi.

Untuk diketahui, berdasarkan  Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan denda tilang, para pelanggar dapat dikenakan denda sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

Baca juga: Agustus hingga Oktober 2022, CCTV ETLE Polresta Jambi Rekam 51.000 Pelanggaran Lalu Lintas

Diberitakan pada 7 Maret 2022 lalu, untuk pelanggarang yang tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI), akan diancam dengan denda Rp250 ribu, untuk pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman, didenda Rp250 ribu.

Kemudian, untuk pelanggaran penggunaan Handphone (HP) saat berkendara dapat didenda Rp750 ribu,  untuk pelanggaran menerobos lampu merah dapat didenda Rp500 ribu, dan untuk denda pelanggaran rambu dan marka jalan Rp500 ribu.

Di Jambi sendiri, ETLE mulai resmi berlaku sejak Selasa 23 Maret 2021 lalu.

Sebanyak 16 kamera yang terpasang di 8 titik di Kota Jambi, akan merekam secara jelas aktifitas setiap pengendara yang telah dipasang dengan kualitas kamera yang canggih.

Seluruh kamera tersebut dikontrol langsung dari Ruang Traffic Management Control (TMC), Satlantas Polresta Jambi yang dipantau langsung oleh petugas.

Baca juga: Ribuan Pengendara di Kota Jambi Terekam ETLE Lakukan Pelanggaran

Kamera dengan kemampuan canggih tersebut, secara otomatis akan mendeteksi pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara.

Kemudian, hasil rekaman tersebut akan terkoneksi secara langsung ke TMC, kemudian secara otomatis mengirim data kendaraan, mulai dari jenis kendaraan, tipe dan nomor rangka kendaaraan melalui nomor polisi kendaraan tersebut.

Secara detail, ETLE juga akan mengirimkan data pengendara, mulai dari jalan menuju rumah pengendara hingga nomor rumah pengendara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved