457 Pengendara di Kota Jambi Kena Tilang ETLE Akibat Langgar Lalu Lintas
Sejak periode 1 Agustus 2022 hingga 27 Oktober 2022, kamera ETLE Satlantas Polresta Jambi berhasil merekam 51.782 pelanggaran lalu lintas
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Teguh Suprayitno
Secara otomatis, melalui nomor polisi kendaraan, CCTV akan terkoneksi ke operator, sehingga wajah pengemudi roda empat yang tidak mengenakan sabuk pengaman akan terpantau langsung.
Setelah data kendaraan dan data pengemudi terekam, operator yang berasa di ruang TMC akan melakukan validasi data dan jenis pelanggaran yang dilakukan.
Pada tahap ini, operator akan memastikan benar tidaknya pelanggaran yang dilakukan, kemudian mencari alamatnya dimana, melalui kamera yang berada di lokasi.
Baca juga: Ini 8 Titik CCTV ETLE Satlantas Polresta Jambi yang Rekam 2.000 Pelanggaran dalam Sepekan
Jika hasil validasi tersebut, pengendara terbukti melakukan pelanggaran, maka secara otomatis pihaknya akan mencetak surat pelanggaran sebanyak dua lembar yang menjelaskan berita acara atau surat konfirmasi elektronik tilang.
Pada lembar kedua, akan disediakan berkas, dengan format nama hingga alamat pembeli, atau tangan berikutnya yang saat ini memegang kendaraan tersebut
Sehingga pada lembar kedua, yang bersangkutan akan mengisi data pemilik kendaraan yang baru, mulai dari alamat dan nomor handphone yang valid.
Batas penyelesaian administrasi pelanggaran di Satlantas Polresta Jambi hanya sampai 7 hari.
Jika lewat dari 7 hari, pelanggar tidak melakukan konfirmasi ke Satlantas atau melalui alamat email yang dicantumkan, maka pihaknya akan berkordinasi langsung dengan pihak Samsat untuk memblokir segala urusan administrasi yang bersangkutan dengan kendaraan yang terbukti melanggar.
Pemilik kendaraan, tidak akan bisa melakukan pengurusan pajak atau balik nama di Samsat, sebelum menyelesaikan administrasi di Satlantas Polresta Jambi.
Polresta Jambi akan berkordinasi dengan Samsat untuk memblokir segala urusan administrasi. Jadi, pelanggar wajib menyelesaikan dan membayar pelanggaran terlebih dahulu ke Satlantas baru bisa melakukan perpanjangan di Satlantas.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News