DPRD Provinsi Jambi
Akmaludin Paparkan Laporan Bapemperda Pembentukan Perda 2023
Akmaludin menerangkan bahwa Propemperda Provinsi Jambi Tahun 2023, memuat 10 Ranperda yang terdiri dari usulan Pemprov Jambi dan DPRD.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI-Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Provinsi Jambi Tahun, Akmaludin menyampaikan Laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah Tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Jambi tahun 2023 dalam rapat paripurna yang digelar pada Rabu (30/11) kemarin.
Akmaludin menerangkan bahwa Propemperda Provinsi Jambi Tahun 2023, memuat 10 Ranperda yang terdiri dari lima usul prakarsa Pemerintah Provinsi Jambi dan lima usul prakarsa DPRD Provinsi Jambi.
Akmaludin menerangkan bahwa Ranperda yang diusulkan oleh Pemda dan yang diusulkan oleh DPRD di atas, merupakan hasil pengkajian dan proses pembahasan secara mendalam di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Rancangan Propemperda Provinsi Jambi Tahun 2023 telah pula dikonsultasikan dengan Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otonomi Daerah. Terakhir, dalam Rapat Kerja Bapemperda dan Biro Hukum tanggal 25 November 2022, disepakati hanya 10 Ranperda tersebut untuk diajukan dalam Rapat Paripurna dan ditetapkan menjadi Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Tahun 2023,” ujarnya.
Baca juga: DPRD dan Pemprov Jambi Resmi Tetapkan APBD Provinsi Jambi Tahun 2023
Lebih lanjut disampaikan oleh Akmaludin bahwa berdasarkan sistem e-Perda yang diterapkan oleh Kementerian Dalam Negeri saat ini, terhadap Propemperda tahun lalu yang belum dibahas pada Pembicaraan Tingkat II DPRD, dijadikan sebagai Ranperda Luncuran.
“Sebab, apabila Ranperda tersebut tidak tercantum dalam Propemperda, maka Ranperda tersebut tidak bisa difasilitasi atau tidak diterbitkan nomor registernya oleh Kementerian Dalam Negeri. Oleh sebab itu, Bapemperda dan Biro Hukum sepakat untuk meluncurkan kembali sebelas Ranperda Propemperda Provinsi Jambi Tahun 2022 yang saat ini hasil fasilitasinya belum diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri,” pungkasnya.
Baca juga: Akmaludin Tegas Minta Dishub Atur Angkutan Batu dari Mulut Tambang
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News