Sidang Ferdy Sambo
Pengamat Sarankan Bharada Eliezer Dibebaskan, Ternyata Ini Alasan Sebenarnya
Pengamat sarankan Bharada Eliezer terdakwa pembunuhan berencana Brigadur Yosua Hutabarat sebagai justice collaborator diperlakukan istimewa.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Heri Prihartono
Sebelumnya diberitakan tribunjambi.com, pakar hukum pidana yakin bahwa Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat tidak akan pernah berkata jujur.
Hari ini Rabu (30/11/2022), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan gelar kembali sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Sidang tersebut akan kembali mendengarkan keterangan saksi untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Ketiga terdakwa itu dijadwalkan akan saling bersaksi terkait pembunuhan Yosua yang dilakukan Ferdy Sambo, eks Kadiv Propam.
Pakar Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan meyakini dua diantara tiga terdakwa yang akan saling bersaksi itu tidak akan pernah berkata sejujurnya.
Sementara yang akan berkata jujur di ruang sidang PN Jaksel tersebut adalah Bharada E.
"Saya yakin E (Bharada E) jujur, orangnya kooperatif," dikutip dari tayangan breakingnews Kompas TV, Rabu (30/11/2022).
"Dua orang, KM dan RR pasti, saya berani mengatakan tidak akan bicara sesungguhnya. Pasti tidak berkata sejujurnya," ujar mantan hakim itu dengan tegas.
Jika keterangan saksi tersebut dinilai berbohong, Asep menyebutkan hakim dapat menggunkan keweangan dengan menerapkan pasal 174 dan Pasal 242 KUHAP.
Saling Bersaksi
Jadwal sidang hari ini dikatakan Djuyamto, Humas PN Jakarta Selatan, sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com.
Dia menyebutkan bahwa sidang untuk ketiga terdakwa itu direncanakan akan dimulai pada pukul 9.30 WIB.
"(Sidang digelar) 9.30," kata Djuyamto.
Dia menyebutkan bahwa yang akan bersaksi hari ini yakni terdakwa Kuat dan Bripka Ricky untuk perkara Bharada E.