Sidang Ferdy Sambo

Pengamat Sarankan Bharada Eliezer Dibebaskan, Ternyata Ini Alasan Sebenarnya

Pengamat sarankan Bharada Eliezer terdakwa pembunuhan berencana Brigadur Yosua Hutabarat sebagai justice collaborator diperlakukan istimewa.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Heri Prihartono
Kolase Tribunjambi.com
Bharada Eliezer memberikan keterangan di persidangan 

TRIBUNJAMBI.COM - Pakar Hukum Pidana Asep Iriawan berharap  Bharada Eliezer sebagai justice collaborator bisa dibebaskan.

Disandangnya status itu oleh Bharada E terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua jika mengacu  undang undang bisa dibebaskan.

Majelis hakim yang memimpin sidang harus memperhatikan status Richard sebagai kolaborator keadilan.

"Di Undang Undang LPSK disebutkan hakim harus mempertimbangkan (hukuman terhadapa Bharada E sebagai JC)," ujar Asep.

Asep menjelaskan bahwa Eliezer dapat dibebaskan majelis dari ancaman hukuman yang akan menjeratnya.

"Kalimatnya (Undang Undang LPSK) harus meringankan Eliezer, bahkan konvensi internasional tidak meringankan, dibebaskan bahasanya," kata Asep dikutip dari tayangan Breakingnews Kompas TV, Rabu (30/11/2022).

"Karena keterusterangan dia sebagai saksi pelaku yang bekerjasama membuka aib, persoalan ini menjadi terbuka semua, seharusnya E ini diperlakukan istimewa, ini undang undang yang mengatakan," tambahnya.

Dia menyebutkan bahwa Bharada E harus dibebaskan karena keterangannya yang membuka perkara ini.

"Harus dibebaskan, karena keterangan (Bharada E) ini yang menentukan," ujarnya.

Menurutnya tidak akan mungkin lembaga negara sekelas LPSK dengan mudah mengeluarkan status JC tersebut.

Sebab untuk mendapatkan status tersebut butuh assesment yang begitu ketat. 

Sehingga seharusnya terdakwa diperlakukan dengan istimewa.

"Tapi dengan keluarnya JC dia harus diperlakukan khsusus. Itu tidak hanya berlaku di Indonesia saja, di belahan dunia manapun,"

Dikatakannya bahwa keterangan Bharada E dalam kasus ini statusnya mengikat.

Pakar Hukum Yakin Kuat dan Ricky Tak Kan Pernah Berkata Jujur

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved