Kementerian ESDM Buka Suara Soal Dana CSR Perusahaan Batu Bara yang Diajukan Pemprov Jambi
Kementerian ESDM tanggapi dana CSR yang diajukan Pemerintah Provinsi Jambi ke perusahaan batu bara.
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kementerian ESDM tanggapi dana CSR yang diajukan Pemerintah Provinsi Jambi ke perusahaan batu bara.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM RI, Lana Saria saat dihubungi Tribun Jambi mengatakan, pihaknya akan mendiskusikan dengan perusahaan batu bara dalam mencari solusi masalah jalan.
"Dan tetap harus menekankan aspek keadilan dan kemampuan perusahaan sehingga diperlukan perhitungan yang lebih lengkap baik dari jumlah produksi maupun penggunaan alat angkut," kata Lana Saria, Selasa (29/11).
Lana kemudian menerangkan bahwa pihaknya akan terlebih dahulu mengecek proposal yang diajukan oleh Pemprov Jambi itu.
"Dengan rencana anggaran sebesar itu harus jelas pembagian pembiayaannya apakah ada alokasi dari APBN/APBD," ujarnya.
Dijelaskan Lana bahwa UU No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, mewajibkan perusahaan tambang melaksanakan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) yang disusun dalam Rencana Induk PPM dan implementsinya dalam RKAB setiap tahun.
Baca juga: Macet Akibat Truk Batu Bara Masih Terjadi di Jambi, Ini yang Dipersiapkan Kementerian ESDM
"Sehingga jika dananya dialihkan ke perbaikan jalan perlu kepastian tidak terjadi tuntutan masyarakat karena program yang sudah direncanakan tidak dapat dilakanakan," jelasnya.
Dia kemudian menyebutkan bahwa dana CSR disediakan secara insidentil dan tidak dianggarkan dalam kegiatan Operasional Perusahaan.
Dalam penganggaran dana CSR yang diajukan Pemprov Jambi, Lana menyebut bahwa nantinya perusahaan yang terlibat harus sesuai dengan pengguna jalan serta menginventarisasi terlebih dahulu.
"Adapun perusahaan lain yang tidak menggunakan jalan secara langsung dapat dihimbau untuk berpartisipasi dalam perbaikan atau pembangunan jalan tersebut," ujarnya.
Sebelumnya Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman mengatakan pihaknya mengajukan proposal tersebut untuk periode November-Desember 2022 ini dan pada tahun 2023 mendatang.
Baca juga: Satgaswas Angkutan Batu Bara Provinsi Jambi Tinjau Perbaikan Jalan Bulian-Tembesi
Dia menyebut di dalam proposal itu memuat anggaran untuk dinas perhubungan seperti rambu-rambu dan kelengkapan operasional lainnya seperti kantung-kantung parkir.
"Itu alokasinya sekitar Rp5 miliar lebih untuk periodesasi November-Desember," kata Sudirman, Senin (21/11).
Selain itu Pemprov Jambi juga mengusulkan untuk alokasi tahun 2023 nanti sebesar Rp 600 miliar lebih.