Dugaan Pelecehan Mahasiswi Kedokteran
Kasus Pelecehan di di RSUD Raden Mattaher Merupakan Pelanggaran Berat
Pihak RSUD Raden Mattaher memberikan tanggapan terkait kasus itu melalui rilis yang dikirim kepada Tribun Jambi.
Penulis: M Yon Rinaldi | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM - Pihak RSUD Raden Mattaher memberikan tanggapan terkait kasus itu melalui rilis yang dikirim kepada Tribun Jambi.
Komkordik (Komite Koordinasi Pendidikan) dan Komite Etik Keperawatan RSUD Raden Mattaher Jambi melayangkan surat Berita Acara Pelaporan pada 2 November 2022, ditujukan langsung ke Dekan FK Unja dan Komkordik Kedokteran FKIK Unja untuk menindaklanjuti masalah itu.
Disebutkan, Direktur RSUD Raden Mattaher yang sedang dinas luar, langsung menginstruksikan Wadiryan RSUD untuk menindaklajuti.
Pada 2 November 2022 sekira jam 14.00 WIB, perawat berinisial BP langsung dipanggil ke Komite Etik untuk dimintai keterangan.
Wadiryan memanggil semua pihak terkait, dari kepala ruangan, kepala instalasi, kabid pelayanan dan kabid keperawatan.
Baca juga: Derita Sopir Truk Batubara di Jambi Terlantar di Jalan Usai Operasional Distop: Anak Istri Kasihan
Baca juga: Nur Tri Kadarini Minta Kasus Pelecehan Seksual di RSUD Raden Mattaher Diusut Tuntas
Baca juga: Permasalahan Pemotongan Gaji Guru Honorer SMP 2 Merangin Diselesaikan Secara Kekeluargaan
Untuk menindaklanjuti masalah itu, maka pada hari itu juga dikeluarkan surat pemberhentian sementara kepada BP (dalam hal ini karena belum ada hasil hukum pada yang bersangkutan.
Surat pemberhentian sementara itu terbit 3 November 2022, sambil menunggu hasil investigasi proses hukum tetap berjalan.
Pada 3 November 2022, orangtua korban datang ke RSUD Raden Mattaher untuk membicarakan masalah yang menimpa anaknya, diterima langsung Direktur RSUD Raden Mattaher, Wadiryan dan Wadir SDM.
Pada saat pengaduan berlangsung, proses hukum sudah berjalan. Pada 15 November 2022, berdasarkan hasil pemeriksaan etik, maka disimpulkan itu merupakan pelanggaran berat, sehingga Komite Etik merekomendasikan perawat berinisial BP untuk disanksi: pencabutan kewenangan klinis sementara, pembinaan etik oleh atasan, dilakukan pemeriksaan etik oleh MKEK DPW PPNI Provinsi Jambi
Pada 17 November 2022, keluar hasil tindak lanjut dari rekomendasi hasil pemeriksaan.
Dengan hasil: pencabutan kewenangan klinis sementara dengan menempatkan yang bersangkutan ke unit non-pelayanan. Selanjutnya akan dilakukan evaluasi untuk pemulihan kewenangan klinis.
Pembinaan etik oleh atasan. Dilakukan pemeriksaan etik oleh MKEK PPNI Provinsi Jambi.
Pihak RSUD Raden Mattaher menuliskan tidak benar adanya kabar tentang pembiaran yang dituduhkan ke pihak rumah sakit, karena sampai saat ini proses masih berlanjut.
"Kami dari pihak RS melakukan sesuai proses dan prosedur yang ada. Terima kasih," demikian tulisan dalam rilis tersebut. (cai)
Polisi Tahan Perawat RSUD Raden Mattaher Jambi, Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi Unja |
![]() |
---|
Ini Sikap Rektor Universitas Jambi Terkait Kasus Pelecehan Mahasiswi Kedokteran |
![]() |
---|
Tanggapi Dugaan Kasus Pelecehan di RSUD Raden Mattaher, Gubernur Jambi: Saya Akan Ambil Tindakan |
![]() |
---|
Gubernur Jambi Ikut Tanggapi Soal Dugaan Kasus Pelecehan di RSUD Raden Mattaher |
![]() |
---|
Beranda Perempuan Desak Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di RSUD Raden Mattaher Diusut Tuntas |
![]() |
---|