Berita Merangin

Karaoke DN 2 di Merangin yang Disegel Satpol PP Tidak Punya Izin, Hasbi: Berarti Ilegal

Menurut Hasbi, meskipun sudah melakukan sanksi adat oleh pemerintah kecamatan dan desa, Karaoke DN 2 belum bisa menjalankan aktivitasnya.

Penulis: Solehan | Editor: Rahimin
Tribunjambi/Solehan Syaf
Satpol PP Kabupaten Merangin menyegel karaoke DN 2 yang berada di jalan lintas Sumatera Desa Sungai Ulak Kecamatan Bangko. 

TRIBUNJAMBI.COM, MERANGIN - Karaoke DN 2 yang berada di Jalan Lintas Sumatera Desa Sungai Ulak Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin saat ini masih disegel Satpol PP Merangin.

Karaoke DN 2, disegel akibat melanggar jam operasional.

Kepala Bidang Dinas PMPTSPTK Merangin Muhammad Hasbi mengatakan, setelah disegel Satpol-PP, pihaknya juga melakukan pengecekan terhadap izin Karaoke DN 2.

"Dari hasil turun kelapangan, tim terpadu dipimpin kasi perizinan, Karaoke DN 2 belum punya izin," katanya, Rabu (30/11/2022).

Menurut Hasbi, meskipun sudah melakukan sanksi adat oleh pemerintah kecamatan dan desa, Karaoke DN 2 belum bisa menjalankan aktivitasnya.

"Kalau tidak mengurus izin, maka dipastikan aktivitasnya ilegal," tegasnya.

Sebelumnya, Satpol PP Merangin menyegel Karaoke DN 2, karena melanggar ketentuan jam operasional, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2016.

Dalam proses penyegelan, manajemen Karaoke DN 2 juga tidak kooperatif, karena ketika didatangi Satpol PP, pintu langsung dikunci pintu dari dalam, sehingga petugas membuka dengan paksa.

Setelah berhasil masuk, petugas yang disaksikan masyakarat mengamankan 3 orang laki-laki dan 2 perempuan, yang diketahui merupakan karyawan.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Belum Selesaikan Sanksi Adat, Karaoke DN di Merangin Belum Dibolehkan Dibuka

Baca juga: Disegel Satpol PP, Karaoke DN 2 di Merangin Akan Disanksi Adat

Baca juga: Langgar Jam Operasional, Karaoke DN 2 Disegel Satpol PP Merangin

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved