Disegel Satpol PP, Karaoke DN 2 di Merangin Akan Disanksi Adat
Karaoke DN 2 yang berada di jalan lintas Sumatera Desa Sungai Ulak Kecamatan Bangko disegel Satpol PP Kabupaten Merangin, Rabu (23/11/2022).
Penulis: Solehan | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, MERANGIN - Karaoke DN 2 yang berada di jalan lintas Sumatera Desa Sungai Ulak Kecamatan Bangko disegel Satpol PP Kabupaten Merangin, Rabu (23/11/2022).
Kasat Pol PP Kabupaten Merangin, Shobraini mengatakan, Karaoke DN 2 baru bisa dibuka ketika sudah ada keputusan dari pemerintah desa dan kecamatan.
"Karena dalam penyegelan ini tertera Karaoke DN 2 akan diberikan sanksi adat, yang akan dimusyawarahkan oleh dari desa," kata Shobraini.
Lanjut Shobraini, jika sanksi adat terhadap Karaoke DN 2 telah selesai dimusyawarahkan, maka pemerintah desa dan kecamatan akan berkordinasi dengan Satpol-PP Merangin, terkait pembukaan segel.
"Yang jelas saat ini Karaoke DN 2 disegel karena melanggar jam operasional," tegasnya.
Baca juga: Langgar Jam Operasional, Karaoke DN 2 Disegel Satpol PP Merangin
Sebelumnya, Satpol-PP Merangin menyegel Karaoke DN 2 karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2016.
Sebelum dilakukan penyegelan, petugas sebenarnya sudah melakukan langkah persuasif dengan manajemen Karaoke DN 2.
"Namun, pihak karaoke DN 2 malah mengunci pintu dari dalam, sehingga kami terpaksa membuka secara paksa," kata Shobraini, Rabu (23/11/2022).
Setelah berhasil masuk, petugas yang disaksikan masyakarat mengamankan 3 orang laki-laki dan 2 perempuan, yang diketahui merupakan karyawan.
"Untuk lima orang yang diamankan dibawa ke kantor Satpol PP, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya. (Tribunjambi/Solehan)
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News