Langgar Jam Operasional, Karaoke DN 2 Disegel Satpol PP Merangin

Satpol PP Kabupaten Merangin menyegel karaoke DN 2 yang berada di jalan lintas Sumatera Desa Sungai Ulak Kecamatan Bangko.

Penulis: Solehan | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Solehan Syaf
Satpol PP Kabupaten Merangin menyegel karaoke DN 2 yang berada di jalan lintas Sumatera Desa Sungai Ulak Kecamatan Bangko. 

TRIBUNJAMBI.COM, MERANGIN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Merangin menyegel karaoke DN 2 yang berada di jalan lintas Sumatera Desa Sungai Ulak Kecamatan Bangko.

Penyegelan dilakukan, setelah Karaoke DN 2 melanggar ketentuan jam operasional, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2016.

Kasat Pol PP Kabupaten Merangin, Shobraini mengatakan, sebelum melakukan penyegelan, pihaknya berusaha melakukan pertemuan secara persuasif dengan manajemen karaoke.

"Namun, pihak karaoke DN 2 malah mengunci pintu dari dalam, sehingga kami terpaksa membuka secara paksa," kata Shobraini, Rabu (23/11/2022).

Setelah berhasil masuk, petugas yang disaksikan masyakarat mengamankan 3 orang laki-laki dan 2 perempuan, yang diketahui merupakan karyawan.

"Untuk lima orang yang diamankan dibawa ke kantor Satpol PP, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," lanjutnya.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Cegah Penyebaran Penyakit Ngorok, Komisi II DPRD Merangin Himbau Warga Vaksinasi Ternaknya

Baca juga: 120 Kerbau di Merangin Mati Mendadak Diduga Terjangkit Penyakit Ngorok

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved