Berita Merangin
Belum Selesaikan Sanksi Adat, Karaoke DN di Merangin Belum Dibolehkan Dibuka
Satpol-PP Merangin menyegel Karaoke DN 2 karena melanggar ketentuan jam operasional, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2016.
TRIBUNJAMBI.COM, MERANGIN - Karaoke DN 2 yang berada di Jalan Lintas Sumatera Desa Sungai Ulak Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin masih disegel.
Hingga saat ini Karaoke DN belum boleh beraktivitas setelah disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Merangin, Rabu (23/11/2022) lalu.
Kasat Pol PP Kabupaten Merangin Shobraini mengatakan, segel Karaoke DN 2 belum dibuka karena sanksi adat yang diberikan pihak kecamatan dan desa belum selesai.
"Jika sanksi sudah selesai, maka pihak kecamatan dan desa akan berkoordinasi dengan Satpol-PP," kata Shobraini, Senin (28/11/2022).
Terkait sanksi adat yang akan diberikan berbentuk apa, Shobraini mengaku pihaknya tidak mengetahui.
"Kewenangan memberikan sanksi merupakan hak dari kecamatan dan desa, sedangkan Satpol-PP hanya pelaksana penyegelan saja," pungkasnya.
Satpol-PP Merangin menyegel Karaoke DN 2 karena melanggar ketentuan jam operasional, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2016.
Dalam proses penyegelan, manajemen Karaoke DN 2 juga tidak kooperatif, karena ketika didatangi Satpol-PP, pintu langsung dikunci pintu dari dalam, sehingga petugas membuka dengan paksa.
Setelah berhasil masuk, petugas yang disaksikan masyakarat mengamankan 3 orang laki-laki dan 2 perempuan, yang diketahui merupakan karyawan.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Disegel Satpol PP, Karaoke DN 2 di Merangin Akan Disanksi Adat
Baca juga: Langgar Jam Operasional, Karaoke DN 2 Disegel Satpol PP Merangin
Sebagian Calon PPS Merangin Selesai Jalani Seleksi Wawancara |
![]() |
---|
Kasus Korupsi SMP 10 Merangin Masih Diusut, Ini Kendala Yang Dihadapi Penyidik |
![]() |
---|
Masyarakat Merangin Wajib Tahu, Tidak Bayar Pajak 2 Tahun Kendaraan akan Dianggap Bodong |
![]() |
---|
Usai Berikan Bantuan, Wabup Merangin Minta Masyarakat Periksa Kesehatan Jika Alami Keluhan |
![]() |
---|
Mantan Direktur RSUD Kolonel Abundjani Bangko Dituntut 6,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|