Sidang Ferdy Sambo
Chuck Bilang Uang Brigadir Yosua Rp 150 Juta, Keluarga Hanya Terima Rp 100 Juta
Pada sidang pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Chuck Putranto mengatakan uang milik almarhum yang ditemukan sebanyak Rp 150 juta.
Penulis: Danang Noprianto | Editor: Suang Sitanggang
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pada sidang pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Chuck Putranto mengatakan uang milik almarhum yang ditemukan sebanyak Rp 150 juta.
Dia menyebut, barang-barang dan uang Yosua diserahkan dibawa ke Provos. Kemudian penyidik Polres Jakarta Selatan menyita yang terkait dengan peristiwa pidana untuk barang bukti.
"Yang tidak terkait dikembalikan kepada keluarga melalui Dovpropam Jambi. Dilaporkan Kombes Agus, saat itu Ini ada uang sekitar 150 juta," ungkapnya di PN Jakarta Selatan.
Apakah semua uang itu diterima oleh keluarga? Samuel Hutabarat, ayah dari Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat mengatakan, yang sampai ke tangan mereka tidak seperti yang disebut Chuck.
"Yang dibawa dari sana berdasarkan berita acara, itu ada lima kardus berisi pakaian serta sepatu sepatu almarhum, satu box plastik, satu koper isinya itu semua adalah barang-barang almarhum," ucapnya, Selasa (29/11/2022).
Diluar itu memang ada uang yang ditemukan di kamar Brigadir Yosua dan diberikan kepada pihak keluarga.
"Uang yang kami terima Rp 100 juta, bukan Rp 150 juta. Itu uang almarhum," tegas Samuel kepada Tribunjambi.com.
Soal nominal yang diserahkan kepada keluarga ini tertera juga dalam berita acara, ditantatangani oleh pihak yang menyerahkan, penerima, dan tiga orang saksi.
Pada berita acara itu, disebutkan ada uang Rp 62.587.000 yang disita penyidik untuk menjadi barang bukti pada persidangan.
"Sebenarnya uang Rp 62 juta sekian itu ditahan penyidik Mabes Polri guna barang bukti," ucapnya.
Selain sejumlah uang tersebut, total ada 6 item milik Brigadir Yosua yang disita oleh penyidik.
Adapun barang yang disita itu adalah dua unit iPhone 13 Promax, jam tangan G-Shock, tas hitam, dompet cokelat, dan Id card masuk Mabes Polri.
Penyerahan barang-barang dan uang milik Brigadir Yosua kepada keluarga dilakukan di Sungai Bahar, Jambi, pada 18 Juli 2022.
Polri Serahkan Hak Yosua
Tim Bareskrim Polri menyerahkan remunerasi atau uang dan kompensasi non-tunai Brigadir Yosua Hutabarat kepada ahli waris, Selasa (29/11/2022).