UMP 2023
Persentase UMP 2023 Jambi Naik Tertinggi Jadi Rp2,94 Juta, DKI Jakarta Hanya Naikkan 5,6 Persen
Sejumlah provinsi telah mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi(UMP) tahun 2023. Hal tersebut dilakukan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan
Editor:
Fifi Suryani
"Oleh karenanya, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 merupakan terobosan yang bisa menjadi jalan tengah antara keinginan buruh dan kapasitas pengusaha. Meskipun, sekali lagi, tidak maksimal," lanjutnya.
Yang terakhir, sambung Alifudin, dirinya berharap agar penetapan UMP 2023 menguntungkan seluruh pihak, khususnya rakyat kecil. "Kami mengharapkan setiap keputusan benar-benar memperhatikan aspirasi rakyat," tukasnya.
Rekomendasi untuk Anda