UMP 2023

Persentase UMP 2023 Jambi Naik Tertinggi Jadi Rp2,94 Juta, DKI Jakarta Hanya Naikkan 5,6 Persen

Sejumlah provinsi telah mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi(UMP) tahun 2023. Hal tersebut dilakukan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan

Editor: Fifi Suryani
Google
Ilustrasi gaji 

"Oleh karenanya, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 merupakan terobosan yang bisa menjadi jalan tengah antara keinginan buruh dan kapasitas pengusaha. Meskipun, sekali lagi, tidak maksimal," lanjutnya.

Yang terakhir, sambung Alifudin, dirinya berharap agar penetapan UMP 2023 menguntungkan seluruh pihak, khususnya rakyat kecil. "Kami mengharapkan setiap keputusan benar-benar memperhatikan aspirasi rakyat," tukasnya.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved