3 Pengedar Sabu-sabu Asal Pelayangan Diringkus Satresnarkoba Polresta Jambi, Sita 8 Paket Sabu

Penangkapan berawal saat petugas mendapat informasi bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan di Jembatan Gentala Arasy.

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rahimin
tribunjambi/aryo tondang
3 pengedar narkotika jenis sabu-sabu jaringan Kota Jambi yang berhasil ditangkap, Minggu (27/11/2022). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Unit Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi kembali berhasil meringkus 3 pengedar narkotika jenis sabu-sabu jaringan Kota Jambi, Minggu (27/11/2022).

Tiga pelaku yang berhasil diringkus yakni, Ridwan, Roni, dan Muzani, warga Pelayangan, Jambi Kota Seberang.

Kasat Resnarkoba Polresta Jambi Kompol Niko Darutama mengatakan, pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda.

Yakni di kawasan Jembatan Gentala Arasi, Ancol, Jalan Raden Pamuk Kelurahan Kasang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, dan di RT 01, Kelurahan Tahtul Yaman, Kecamatan Pelayangan, Kota Jambi.

Dari para pelaku, petugas amankan 8 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu.

"Dari pelaku Roni kita amankan 0,20 gram dan pelaku Ridwan 1,34 gram, jadi ada total 8 paket," katanya, Senin (28/11/2022) pagi.

Kompol Niko Darutama menjelaskan, penangkapan ini berawal saat timnya mendapat informasi bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan di Jembatan Gentala Arasy.

Mendapat informasi, tim Satresnarkoba Polresta Jambi melakukan penyelidikan, dan langsung mengamankan dua orang laki-laki dengan gerak gerik yang mencurigakan yakni Ridwan dan Roni.

Petugas langsung melakukan penggeledahan, dan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak satu paket kecil yang digenggaman di tangan kanan Roni.

Tim kemudian melakukan interogasi, dan diketahui sabu-sabu tersebut akan dijual ke pada seseorang bernama Muzani di satu warnet di Pelayangan.

Tim kembali bergerak, kemudian anggota satresnarkoba melakukan pengembangan untuk menangkap Muzani.

Setelah cukup keterangan dan petunjuk, petugas kembali meringkus Muzani di RT 01, Kelurhan Tahtul Yaman, Kecamatan Pelayangan, Kota Jambi.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas kembali amankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak tujuh paket kecil di dalam kantong celana bagian depan sebelah kanan yang terbungkus dengan kertas timah rokok.

Kompol Niko Darutama menjelaskan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan lenih lanjut terkait pengungkapan jaringan ini.

"Untuk pelaku dan barang bukti sudah kita amankan ke Mapolresta Jambi, dan kita sedang lakukan pengembangan," pungkasnya.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Perempuan Muda di Batanghari Ditangkap Polisi, Sabu dan Bong Ditemukan di Tempat Sampah

Baca juga: Nekat Jadi Pengedar Sabu, Ibu Rumah Tangga di Merangin Ditangkap Polisi

Baca juga: Polresta Jambi Tangkap 9 Pengedar Ekstasi dan Sabu-sabu, 2 di Antaranya Wanita

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved