Perempuan Muda di Batanghari Ditangkap Polisi, Sabu dan Bong Ditemukan di Tempat Sampah
Satres Narkoba Polres Batanghari menangkap seorang perempuan muda terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Penulis: A Musawira | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN-Satres Narkoba Polres Batanghari menangkap seorang perempuan muda terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Pelaku tersebut berinisial NH warga Kelurahan Simpang Sungai Rengas RT 16 Kecamatan Maro Sebo Ulu Kabupaten Batanghari.
Pelaku ditangkap saat penggerebakan di dalam kontrakannya pada Jumat (18/11/2022).
Kasat Resnarkoba Polres Batanghari, AKP Rico Antomi mengatakan awalnya Tim Opsnal Polres Batanghari menerima informasi dari masyarakat akan ada transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Kelurahan Simpang Sungai Rengas.
Menurut informasi tersebut Tim Opsnal menelusuri kebenaran dengan mendatangi TKP.
Ketika di TKP, masyarakat menginformasikan target yang diduga mempunyai barang terlarang tersebut berada di dalam kontrakan.
“Tim Opsnal menyertakan ketua RT untuk melakukan penangkapan terhadap NH,” katanya pada Jumat (25/11/2022).
Setelah berhasil ditangkap, dilakukan penggeledahan dan anggota menemukan satu paket narkotika golongan satu jenis sabu-sabu beserta alat-alat isap atau bong di dalam kantong plastik warna hitam di tempat sampah di dapur pelaku.
“Pelaku postif pemakai narkoba. Kita juga melakukan pengembangan kepada terduga bandar sabu dari pelaku NH. Pelaku beserta barang bukti sudah kita bawa ke Mapolres Batanghari guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Nekat Jadi Pengedar Sabu, Ibu Rumah Tangga di Merangin Ditangkap Polisi
Baca juga: Kejati Sumbar Bantah Pernyataan Hotman Paris Soal BB 5 Kg Sabu Kasus Teddy Minahasa
Baca juga: Polresta Jambi Tangkap 9 Pengedar Ekstasi dan Sabu-sabu, 2 di Antaranya Wanita