Berita Merangin

Nekat Jadi Pengedar Sabu, Ibu Rumah Tangga di Merangin Ditangkap Polisi

Ibu rumah tangga ditangkap karena menjual sabu. IRT di Merangin ditangkap karena sudah menjadi target polisi

Penulis: Solehan | Editor: Rahimin
tribunjambi/solehan
J (37) seorang ibu rumah tangga (37) ditangkap karena nekat menjadi pengedar sabu. 

TRIBUNJAMBI.COM, MERANGIN -  Tim Macan Polres Merangin menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinsial J (37), warga Desa Keroya Kecamatan Pemenang, Kabupaten Merangin, Senin (21/11/2022) lalu.

J ditangkap akibat kedapatan menjual narkoba jenis sabu-sabu di rumahnya.

Kapolres Merangin AKBP Dewa Arinata melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Simsal mengatakan, penangkapan terhadap J berawal dari informasi masyarakat, yang resah atas peredaran narkoba di desa nya.

"Kemudian kami melakukan penyelidikan hingga J berhasil dibekuk dirumahnya, dengan barang bukti 19 klip plastik berisi 3,84 gram sabu-sabu," katanya, Kamis (24/11/2022).

AKP Simsal bilang, J memang merupakan target operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Siginjai 2022 Polres Merangin.

"Pelaku saat ini sudah diamankan di satresnarkoba Polres Merangin untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Selain mengamankan J dan sabu-sabu, polisi dalam kasus ini juga menyita satu handphone, uang tunai Rp475 ribu, dan satu unit sepeda motor.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Kejati Sumbar Bantah Pernyataan Hotman Paris Soal BB 5 Kg Sabu Kasus Teddy Minahasa

Baca juga: Polresta Jambi Tangkap 9 Pengedar Ekstasi dan Sabu-sabu, 2 di Antaranya Wanita

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved