Sidang ferdy Sambo

Kamaruddin Minta Klaim Ferdy Sambo Soal Uang Rp 200  Dibuktikan di Pengadilan

Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Yosua Hubarat meminta klaim uang Rp 200 juta yang diklaim Ferdy Sambo dibuktikan di pengadilan.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Heri Prihartono
Capture KompasTV
Kamaruddin Simanjuntak kuasa hukum Brigadir Yosua meminta klaim uang Rp 200 juta yang diklaim Ferdy Sambo dibuktikan di pengadilan. 

Adapun dana RP 200 juta yang ditransfer setelah meninggalnya Yosua, diduga berasal dari rekening yang kedua, yang isinya hanya ratusan juta.

Sementara rekening yang nominalnya fantastis hingga kini belum diketahui siapa sebenarnya yang selama ini menguasainya.

Pada sidang sebelumnya, Ferdy Sambo mengatakan yang ada di rekening Yosua adalah uangnya.

Sementara Putri Candrawati mengatakan, dia yang membuka rekening atas nama Yosua Hutabarat dan Ricky Rizal di BNI.

Alasannya, untuk digunakan keperluan rumah tangga.

Soal rekening gendut, hingga kini belum dibahas di persidangan.

Juga soal berapa saldo di rekening Yosua, Anita saat ditanya hakim mengatakan dia tidak punya kewenangan untuk menjawabnya.

Seperti diketahui, meninggalnya Brigadir Yosua awalnya dikabarkan setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yosua dimakamkan di kampng halaman, yakni Sungai Bahar, Jambi pada 11 Juli 2022.

Belakangan terungkap bahwa Brigadir Yosua meninggal karena ditembak di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta.

Dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua menyeret Ferdy Sambo yang merukan eks Kadiv Propam dan istri, Putri Candrawathi.

Kemudian Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.

Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Khusus untuk Ferdy Sambo turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Dalam kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Baca juga: Kamaruddin Bantah Klaim Ferdy Sambo Soal Uang Rp 200 Juta: Itu Milik Yosua

Baca juga: Meski Ditahan, Keluarga Brigadir Yosua Masih Khawatir dengan Power Ferdy Sambo

Baca juga: Terungkap Ini Kekhawatiran Keluarga Brigadir Yosua soal Ferdy Sambo di Persidangan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved