Brigadir Yosua Tewas Ditembak

Fantastis Saldo Brigadir Yosua Capai Rp 100 Triliun, Ini Penjelasan PPATK

Saldo rekening Brigadir Yosua Hutabarat yang diduga mencapai Rp 100 triliun, ini penjelasan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Heri Prihartono
Kolase Tribunjambi.com
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI buka suara terkait saldo rekening almarum Brigadir Yosua Hutabarat yang diduga mencapai Rp 100 triliun. 


REKENING DIBEKUKAN

Transaksi rekening Brigadir Yosua Hutabarat dihentikan sementara oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Hal tersebut berdasarkan siaran pers PPATK bernomor 009/HM.02.03/XI/2022 pada Kamis (24/11/2022) terkait Penghentian Sementara Transaksi Rekening NY (Nofriansyah Yosua) atau Brigadir Yosua.

PPATK menyampaikan bahwa permintaan tersebut disampaikan kepada penyedia jasa keuangan sesuai dengan Pasal 44 ayat 1 huruf I Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sehingga dalam rangka melaksanakan fungsi analisis dan pemeriksaan, PPATK berwenang meminta penyedia jasa keuangan untuk menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana.

Penyedia jasa keuangan diminta untuk melakukan penghentian sementara transaksi atas pendebetan atau penarikan terhadap rekening NY (Brigadir Yosua) pada tanggal 18 Agustus 2022.

Namun, penghentian transaksi tidak menghalangi adanya transaksi
kredit atau dana masuk ke rekening nasabah yang dihentikan tersebut.

Pembekuan rekening itu juga diminta PPATK untuk melaporkannya kepada nasabah, dalam hal ini keluarga Brigadir Yosua.

Kata Koordinator Kelompok Substansi Humas, M Natsir Kongah, berita acara penghentian sementara transaksi itu paling lambat satu hari kerja setelah dihentikan.

Kata M Natsir, nilai nominal tertinggi dalam rekening yang dibekukan tidak dapat ditafsirkan sebagai nilai saldo dalam rekening tersebut.

Setiap transaksi yang dilakukan di sistem perbankan akan tercatat dan dapat dilakukan penelusuran oleh PPATK,.

Sehingga kebenaran setiap transaksi ataupun nilai saldonya dapat dipertanggungjawabkan.

Natsir menyebutkan bahwa pemblokiran itu didasari adanya transaksi mencurigakan serta permintaan dari aparat penegak hukum.

Natsir mengeklaim, data dan hasil analisis yang dibuat oleh PPATK sudah cukup lengkap untuk ditindaklanjuti oleh penyidik.

Sebab, data yang diberikan PPATK mencakup asal uang yang masuk ke dalam rekening serta aliran dana keluar rekening beserta peruntukannya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved