Brigadir Yosua Tewas Ditembak
Fantastis Saldo Brigadir Yosua Capai Rp 100 Triliun, Ini Penjelasan PPATK
Saldo rekening Brigadir Yosua Hutabarat yang diduga mencapai Rp 100 triliun, ini penjelasan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Heri Prihartono
"Makanya dikasih saja sekalian angka yang ‘impossible’, jadi rekening tersebut pasti aman memblokir berapapun nilai transaksi karena asumsinya tidak mungkin nasabah punya uang diatas sebesar itu (Rp 100 triliun)," ujarnya.
BNI ANGKAT BICARA
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI akhirnya buka suara terkait saldo rekening almarum Brigadir Yosua Hutabarat yang diduga mencapai Rp 100 triliun.
Sebagaimana diketahui Yosua dikabrkan meninggal pada 8 Juli 2022 lalu yang diduga menjadi korban pembunuhan berencana Ferdy Sambo, eks Kadiv Propam.
Persidangan yang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengungkap fakta terbaru, termasuk soal aliran dana senilai Rp 200 juta dari rekening korban.
Belakangan viral di media sosial terkait dokumen yang menunjukkan saldo yang ada di rekening kakak Reza Hutabarat tersebut.
Irma Hutabarat dalam kanal youtubnya membeberkan beberapa dokumen penghentian sementara rekening BNI atas nama Nofriansyah Yosua.
Dalam dokumen tersebut tertera nama Brigadir Yosua yang disertai dengan identitas lengkapnya, nomor rekening, nilai nominal, hingga jenis transaksi.
Hal menjadi sorotan publik yakni terkait nominal yang mencapai Rp 99,99 triliun atau hampir Rp 100 triliun.
Terkait hal tersebut, BNI mengungkapkan nilai nominal yangmencapai 100 triliun rupiah tersebut bukanlah jumlah saldo pemilik rekening.
Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo Budiprabowo menjelaskan bahwa nilai nominal Rp 99,99 triliun tersebut merupakan nilai pemblokiran atau penghentian sementara transaksi dengan nominal angka maksimum.
"Oleh karena itu perlu kami luruskan dan tegaskan disini bahwa nilai nominal dalam dokumen berita acara tersebut bukanlah nominal transaksi ataupun saldo rekening nasabah, sebagaimana dibahas dalam kanal YouTube tersebut," ujar Okki dikutip dari Kompas.com, Jumat (25/11/2022).
Nilai nominal Rp 99,99 triliun tersebut merupakan format dokumen berita acara penghentian sementara transaksi bank yang harus dibuat sesuai dengan yang disyaratkan maupun dalam format berdasarkan Peraturan PPATK Nomor 18 Tahun 2017.
Kemudian, beberapa dokumen yang disampaikan pada kanal YouTube tersebut berupa Berita Acara Penghentian Sementara Transaksi dan Surat Pemberitahuan kepada nasabah.
"BNI adalah bank milik negara yang selalu menghormati dan mendukung proses hukum guna mencari fakta dan keadilan," tegas Okki.