Berita Merangin
Ditangkap Tim Elang Polres Merangin Karena Mencuri, Surya Hanya Bisa Tertunduk Lesu
Surya saat ini telah ditahan di Ruang Tahanan Polres Merangin untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Penulis: Solehan | Editor: Rahimin
TRIBUNJAMBI.COM, MERANGIN - Surya (19) warga RT 20 Desa Sungai Ulak Kecamatan Nalo Tantan Kabupaten Merangin, hanya bisa tertunduk usai ditangkap Tim Elang Satreskrim Polres Merangin.
Penangkapan terhadap Surya dilakukan setelah Tim Elang mendapatkan informasi telah terjadi pencurian handphone.
Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Lumbrian Hayudi Putra mengatakan, Surya saat ini telah ditahan di Ruang Tahanan Polres Merangin untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Sudah ditahan, dan akan dijerat dengan pasal 362 KUHP," katanya, Jumat (25/11/2022).
Surya ditangkap karena mencuri handphone. Berawal saat pelaku Surya datang ke warung milik korban.
"Saat berada di warung korban, pelaku mengambil handphone yang berada di sepeda motor korban," kata AKP Lumbrian Hayudi Putra.
Korban yang tersadar bahwa handphone miliknya telah hilang, kemudian mendatangi rumah pelaku Surya untuk menanyakan keberadaan handphone tersebut.
"Namun pelaku Surya saat itu membantah telah mengambil handphone korban, sehingga korban langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Merangin," lanjutnya.
Setelah mendapatkan laporan, Tim Elang Merangin melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi, ada seseorang yang ingin menjual handphone yang mirip dengan milik korban di media sosial.
Kemudian Tim Elang mendatangi lokasi pelaku Surya, dan langsung melakukan penangkapan.
"Setelau sampai ke Polres Merangin, pelaku akhirnya mengakuinya perbuatannya" pungkasnya.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Kabareskrim Bantah Tudingan Ismail Bolong, Ferdy Sambo dan Hendra Soal Tambang Ilegal
Baca juga: Jual Barang Curian Melalui Media Sosial, Surya Ditangkap Tim Elang Polres Merangin
Baca juga: Aksi Pencurian Sepeda Motor di Kantor Perbakin Jambi Terekam CCTV, Begini Ciri-ciri Pelaku