Berita Merangin

Jual Barang Curian Melalui Media Sosial, Surya Ditangkap Tim Elang Polres Merangin

Pelaku pencurian handphone awalnya tidak mengaku telah mencuri. Tapi polisi berhasil menyelidiki dan menangkap pelaku

Penulis: Solehan | Editor: Rahimin
tribunjambi/solehan
Tim Elang Satreskrim Polres Merangin berhasil menangkap Surya pelaku pencurian handphone. 

TRIBUNJAMBI.COM, MERANGIN - Tim Elang Satreskrim Polres Merangin berhasil menangkap Surya (19) warga RT 20 Desa Sungai Ulak Kecamatan Nalo Tantan Kabupaten Merangin, Rabu (23/11/2022) pukul 23.40 WIB.

Surya ditangkap Tim Elang karena merupakan pelaku pencurian handphone.

Kapolres Merangin AKBP Dewa Arinata melalui Kasat Reskrim AKP Lumbrian Hayudi Putra mengatakan, saat itu pelaku Surya datang ke warung milik korban.

"Saat berada di warung korban, pelaku mengambil handphone yang berada di sepeda motor korban," katanya, Jumat (25/11/2022).

Korban yang tersadar bahwa handphone miliknya telah hilang, kemudian mendatangi rumah Surya untuk menanyakan keberadaan handphone tersebut.

"Namun pelaku Surya saat itu membantah telah mengambil handphone korban, sehingga korban langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Merangin," lanjutnya.

Setelah mendapatkan laporan, Tim Elang Merangin melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi, ada seseorang yang ingin menjual handphone yang mirip dengan milik korban di media sosial.

Kemudian Tim Elang mendatangi lokasi Surya dan langsung melakukan penangkapan.

"Setelau sampai ke Polres Merangin, pelaku akhirnya mengakuinya perbuatannya" pungkasnya.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Polres Merangin Amankan Pasangan Bukan Suami Istri di Hotel Melati

Baca juga: Polres Merangin Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Sabu di Renah Pemenang

Baca juga: Polres Merangin Gerebek Lokasi PETI di Desa Lantak Seribu, 13 Orang Ditangkap

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved