Berita Merangin
Jual Barang Curian Melalui Media Sosial, Surya Ditangkap Tim Elang Polres Merangin
Pelaku pencurian handphone awalnya tidak mengaku telah mencuri. Tapi polisi berhasil menyelidiki dan menangkap pelaku
Penulis: Solehan | Editor: Rahimin
TRIBUNJAMBI.COM, MERANGIN - Tim Elang Satreskrim Polres Merangin berhasil menangkap Surya (19) warga RT 20 Desa Sungai Ulak Kecamatan Nalo Tantan Kabupaten Merangin, Rabu (23/11/2022) pukul 23.40 WIB.
Surya ditangkap Tim Elang karena merupakan pelaku pencurian handphone.
Kapolres Merangin AKBP Dewa Arinata melalui Kasat Reskrim AKP Lumbrian Hayudi Putra mengatakan, saat itu pelaku Surya datang ke warung milik korban.
"Saat berada di warung korban, pelaku mengambil handphone yang berada di sepeda motor korban," katanya, Jumat (25/11/2022).
Korban yang tersadar bahwa handphone miliknya telah hilang, kemudian mendatangi rumah Surya untuk menanyakan keberadaan handphone tersebut.
"Namun pelaku Surya saat itu membantah telah mengambil handphone korban, sehingga korban langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Merangin," lanjutnya.
Setelah mendapatkan laporan, Tim Elang Merangin melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi, ada seseorang yang ingin menjual handphone yang mirip dengan milik korban di media sosial.
Kemudian Tim Elang mendatangi lokasi Surya dan langsung melakukan penangkapan.
"Setelau sampai ke Polres Merangin, pelaku akhirnya mengakuinya perbuatannya" pungkasnya.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Polres Merangin Amankan Pasangan Bukan Suami Istri di Hotel Melati
Baca juga: Polres Merangin Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Sabu di Renah Pemenang
Baca juga: Polres Merangin Gerebek Lokasi PETI di Desa Lantak Seribu, 13 Orang Ditangkap