Berkicau Soal Dugaan Suap Kabareskrim Polri, Ismail Bolong Dikabarkan Ditangkap

Berkicau soal keterlibatan dan dugaan suap Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto pada pengamanan tambang ilegal di Kalimantan Timur, Ismail Bolong

Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
Tangkapan layar video pengakuan Ismail Bolong terkait bisnis tambang ilegal miliknya. 

TRIBUNJAMBI.COM - Berkicau soal keterlibatan dan dugaan suap Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto pada pengamanan tambang ilegal di Kalimantan Timur, Ismail Bolong dikabarkan ditangkap.

Penangkapan Ismail bolong dikabarkan dilakukan tim dari Mabes Polri dan pebisnis tambang ilegal itu langsung dibawa ke Jakarta.

Kabar penangkapan ini disampaikan Mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Ito Sumardi.

Dikatakannya, Ismail Bolong yang juga mantan anggota Satuan Intel dan Keamanan Polres Samarinda dengan pangkat terakhir Aiptu itu, kini sedang menjalani pemeriksaan di Divisi Propam Polri.

Pemeriksaan Ismail Bolong di Propam Polri ini karena menyangkut informasi dugaan anggota Polri dalam deking tambang ilegal.

"Informasi yang saya tahu, sekarang Ismail Bolong sudah diamankan dan sedang dilakukan pemeriksaan intensif," ujar Ito dikutip dari Kompas.TV, Jumat (25/11/2022).

Baca juga: AKBP Bambang Purwanto Akan Tindak Tegas Pelanggar Waktu Operasional di Batanghari

Baca juga: Misteri Kematian Satu Keluarga di Kalideres, Polisi Kantongi Alat Bukti

Ito menilai pemeriksaan terhadap Ismail Bolong ini bukan sebatas pernyataannya terkait dugaan keterlibatan perwira tinggi Polri sebagai deking tambang ilegal.

Namun juga untuk menggali informasi tegrkait jaringan bisnis gelap tambang ilegal di Kalimantan dan wilayah lain termasuk keterlibatan anggota Polri pada bisnis ini.

"Kita tunggu saja, saya yakin pak Kapolri sudah memerintahkan ini harus diungkap tuntas," ujar Ito.

Lebih lanjut Ito menjelaskan bisa saja nantinya Komjen Agus Andrianto dinonaktifkan dari jabatan Kabareskrim Polri.

Namun penonaktifan perwira tinggi ini tidak dilakukan secara serta merta, melainkan harus ada indikasi kuat Pati tersebut terlibat. Jika masih sekadar dugaan maka hal ini tidak perlu harus menonaktifkan.

"Ini kan masih isu saja dan masih diselidiki, kalau dinonaktifkan itu harus ada indikasi kuat menerima atau terlibat," ujar Ito.

Sebelumnya, Ismail Bolong membuat pernyataan melalui video yang menyebutkan jika dia menyetorkan uang kepada anggota hingga petinggi Polri seperti Kepala Badan Reserse Kriminal Umum atau Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto.

Baca juga: Sebut Komjen Agus Andrianto Terima Suap Tambang Ilegal, Ismail Bolong Ditangkap Polisi

Jumlah uang yang disetor Ismail kepada Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto tak sedikit. Ismail mengklaim telah menyetor uang ke Kabareskrim mencapai Rp6 miliar.

Upaya memberikan uang itu dilakukan Ismail Bolong agar bisnis tambang batu bara ilegal yang dijalaninya di Kalimantan Timur bisa tetap berjalan lancar.


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Misteri Kematian Satu Keluarga di Kalideres, Polisi Kantongi Alat Bukti

Baca juga: Motif Satu Keluarga Ditemukan Tewas di Kalideres Masih Jadi Misteri, Dua Jenazah Sudah Dimumikan

Baca juga: Ferdy Sambo Terancam Pidana Perbankan Karena Simpan Uang Ratusan Juta di Rekening Yosua dan Ricky

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved