Sidang Ferdy Sambo

Ferdy Sambo Terancam Pidana Perbankan Karena Simpan Uang Ratusan Juta di Rekening Yosua dan Ricky

Pakar hukum pidana menyebut jika Ferdy Sambo bisa dijerat pidana perbankan dan perpajakan karena menggunakan rekening ajudan untuk menyimpan uang prib

Editor: Suci Rahayu PK
Capture/KompasTV
Irjen Ferdy Sambo beri keterangan di persidangan 

Update kasus Ferdy Sambo

TRIBUNJAMBI.COM - Pakar hukum pidana menyebut jika Ferdy Sambo bisa dijerat pidana perbankan dan perpajakan karena menggunakan rekening ajudan untuk menyimpan uang pribadi.

Pernyataan ini dikatakan Pakar Hukum Pidana dan Mantan Hakim, Asep Iwan Iriawan soal Ferdy Sambo yang menyimpan uang pribadi di rekening ajudannya, yakni Bripka Ricky Rizal dan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Karena di persidangan, Ferdy Sambo dan Putri Candrawati menegaskan jika saldo di rekening BNI Brigadir Yosua dan Ricky Rizal adalah milik pribadi keduanya untuk keperluan rumah tangga di Magelang dan Jakarta.

Menurut Asep, tindakan Ferdy Sambo yang menggunakan rekening ajudannya untuk menyimpan uang mencapai ratusan juta rupiah tersebut bisa membuatnya dijerat pidana perbankan dan perpajakan.

Pasalnya saat Ferdy Sambo masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri, statusnya masih sebagai pernyelenggara negara atau perwira tinggi Polri.

Sehingga Ferdy Sambo memiliki kewajiban untuk melaporkan seluruh harta kekayaannya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Baca juga: Jaksa Erna Tak Ada di Sidang Ferdy Sambo Cs, Kejagung Sebut Memang Dirolling

Baca juga: Kompak dengan Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Sebut Kabareskrim Terlibat Tambang Ilegal

Namun jika Ferdy Sambo menyimpan uang pribadinya di rekening milik Brigadir Yosua dan Bripka Ricky Rizal maka uang tersebut bisa saja tidak ikut dilaporkan ke LHKPN.

Selain itu setiap tahunnya biasanya akan ada pengisian SPT tahunan untuk pembayaran pajak.

Seharusnya dalam SPT Tahunan tersebut, seorang wajib pajak melaporkan semua harta kekayaan yang ia miliki untuk menentukan pembayaran pajak.

Jika sejumlah harta kekayaannya disimpan di rekening atas nama orang lain, hal itu bisa menjadi celah untuk tidak melaporkan harta kekayaannya untuk menghindari pembayaran pajak.

“Nanti dikaitkan, laporan harta kekayaan. Kan tiap tahun kita suka ngisi SPT tuh, harta kekayaan dan semua pajak."

"Itu bisa jauh lagi, bisa dikenakan tindak pidana perpajakan, tindak pidana perbankan, wah itu banyak itu,” kata Asep dilansir Kompas.com, Kamis (24/11/2022).


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Penerima Kartu Prakerja Buruan Gunakan Saldo Pelatihan, Tersisa 5 Hari Lagi

Baca juga: Ferdy Sambo Sengaja Bawa Pistol HS Milik Brigadir Yosua? Misteri Penembak Kedua Terpecahkan?

Baca juga: Jaksa Erna Tak Ada di Sidang Ferdy Sambo Cs, Kejagung Sebut Memang Dirolling

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved