Siswi SMP Disetubuhi
Nekat Perkosa Siswi SMP di Sebuah Pondok, Pria Warga Jaluko Ditangkap Tim Ditreskrimum Polda Jambi
Seorang siswi SMP diperkosa pelaku yang awalnya hendak mengantarnya pulang. Pelaku berhasil ditangkap dan ditahan di Polda Jambi.
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rahimin
Namun, kondisi malam dan gelap, membuat korban kebingungan. Pelaku kembali mengancam korban, dan mengatakan tidak akan ada yang bisa menolongnya.
Tidak beradaya, pelaku kembali melancarakan aksinya, hingga beberapa kali.
"Setelah menjalankan aksinya, pelaku kemudian menghantarkan korban kembali ke rumahnya," kata Kombes Pol Andri Ananta.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 dan atau pasal 82 Undang-undanh Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Sudah 10 Tahun Ayah di Pematangsiantar Perkosa Anaknya di Kamar Pelapor
Baca juga: Gagal Perkosa Siswi SMA, Pria Beristri di Jambi Sembunyi di Plafon Saat Dikepung Warga
Baca juga: Herry Wirawan Minta Maaf, Akui Perkosa 13 Santriwati Karena Khilaf