5 Tersangka Dugaan Korupsi Puskesmas Bungku Ditahan Polda Jambi, Tim Kuasa Hukum Akan Rapat Internal

Penasehat hukum 5 tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Puskesmas Bungku mengaku akan rapat internal setelah kliennya ditahan Polda Jambi

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi.com/Aryo Tondang
Penyidik Tipikor Polda Jambi hari ini menahan 5 dari 7 tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Bungku. 

TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI- Penasehat hukum 5 tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Puskesmas Bungku, Batanghari mengaku akan rapat internal setelah kliennya resmi ditahan Ditreskrimsus Polda Jambi.

"Kami belum bisa komentar bang, mungkin kami rapat internal dulu," kata satu di antara kuasa hukum yang berada di Mapolda Jambi, Kamis (24/11/2022).

Diketahui, Tim Penyidik Subdit III, Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Jambi, resmi menahan 5 tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Puskesmas Bungku, Batanghari.

Kelimanya, yakni, Abu Tolib, M Fauzi, Delly Himawan, yang merupakan pelaksana kegiatan.

Kemudian tersangka yang disebut di awal, yakni Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Batanghari, Elfie Yennie.

Berikutnya adalah, Adil Ginting.

Mereka hari ini telah dipanggil ke Mapolda Jambi, untuk mengikuti serangkaian tahapan pemeriksaan, mulai dari tes kesehatan di Biddokkes Polda Jambi, hingga pengambilam sidik jari di Subdit III, Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi.

Baca juga: Mantan Kadinkes Batanghari Ditahan Polda Jambi, Terkait Dugaan Korupsi Puskesmas Bungku

Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Ade Dirman mengatakan, ke lima tersangka ini resmi ditahan, untuk mempermudah proses pelimpahan tahap II ke Kejaksaan.

"Untuk mempermudah dalam rangka tahap 2, kami melakukan penahanan ke pada 5 tersangka, terhitung mulai hari ini," kata Ade, saat dikonfirmasi, Kamis (24/11/2022).

Ade menyampaikan bahwa, kasus ini sebelumnya ditangani oleh Polres Batanghari, akan tetapi tak kunjung selesai, sehingga Polda Jambi mengambil alih.

"Dan kami menangani, memproses apa yang kurang hasil koordinasi dengan JPU," tutupnya.

Disebut sebelumnya, Subdit III, Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi berhasil mengungkap korupsi proyek pembangunan Puskesmas Bungku, Batanghari.

Sebanyak 7 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam paket proyek senilai Rp7 miliar lebih ini, tetapi baru 5 yang nerkas perkaranya diterima JPU.

Satu di antara pelaku merupakan mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Batanghari, Elfie Yennie.

Baca juga: Mantan Kadinkes Batanghari Ajukan Praperadilan Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas Bungku

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved