5 Tersangka Dugaan Korupsi Puskesmas Bungku Ditahan Polda Jambi, Tim Kuasa Hukum Akan Rapat Internal

Penasehat hukum 5 tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Puskesmas Bungku mengaku akan rapat internal setelah kliennya ditahan Polda Jambi

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi.com/Aryo Tondang
Penyidik Tipikor Polda Jambi hari ini menahan 5 dari 7 tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Bungku. 

Pengungkapan ini kata Tory berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya kejanggalan dalam proyek pembangunan.

Awalnya, kasus ini ditangani oleh Polres Batanghari, kemudian ditarik ke Polda Jambi.

Hasil penyelidikan petugas, ditemukan bahwa sesuai dengan kontrak,  pengerjaan akan berakhir pada 14 Desember 2020, akan tetapi pada 17 Desember 2020 progres pengerjaan hanya mencapai 83 persen.

Kemudian pada tanggal 28 Desember, progres pengerjaan baru mencapai 88,76 persen, tetapi langsung dilakukan serah terima dengan PHO dengan progres 100 persen.

"Jadi ada 7 orang tersangka dalam kasus ini 5 sudah P21 dan 2 tersangka lainnya masih dalam proses," kata Thory, beberapa waktu lalu.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved