Berita Kota Jambi

UMK Jambi Belum Ditetapkan, Masih Tunggu Arahan Pemerintah Pusat

Upah Minimum Kota, (UMK) Jambi belum ditetapkan. Hal ini lantaran Pemerintah Kota Jambi yang dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UMKM masih

Tribunjambi/Rara
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UMKM, Komari 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Hingga saat ini Upah Minimum Kota, (UMK) Jambi belum ditetapkan. Hal ini lantaran Pemerintah Kota Jambi yang dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UMKM masih belum mendapatkan formula dari pemerintah pusat.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UMKM saat dikonfirmasi terkait hal ini mengatakan pihaknya masih menunggu arahan dari pemerintah pusat.

"Belum, kita masih di Jakarta membahasnya," kata Komari yang dihubungi via WhatsApp. Rabu, (23/11/2022).

Sebelumnya, saat rapat penetapan UMK Jambi pada Jum'at (18/11/2022). Komari mengatakan penetapan UMK ditunda dan akan dilaksanakan pada Selasa, (22/11/2022) kemarin.

Namun, dikarenakan belum ada keputusan dari pemerintah pusat maka hingga saat ini UMK Jambi belum bisa ditetapkan.

Ia mengatakan, paling tidak akhir November ini penetapan UMK Jambi sudah bisa diketahui.

"Kemungkinan tanggal 30 besok. Karena ini masih dibahas, nanti akan dikabari hasilnya," kata Komari.

Baca juga: UMP Jambi Dikaji Ulang, DPRD Provinsi Jambi Dorong Pemprov Tetapkan Minimal 10 Persen

Baca juga:  Bocah 10 Tahun Selamat 3 hari Tertimbun Puing Gempa Cianjur, Begini Nasib Nenek

Baca juga: Polisi Sebut 2 Mayat di Kalideres Sudah Dimumikan

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved