Berita Kota Jambi
UMK Jambi Belum Ditetapkan, Masih Tunggu Arahan Pemerintah Pusat
Upah Minimum Kota, (UMK) Jambi belum ditetapkan. Hal ini lantaran Pemerintah Kota Jambi yang dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UMKM masih
Penulis: Srituti Apriliani Putri | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Hingga saat ini Upah Minimum Kota, (UMK) Jambi belum ditetapkan. Hal ini lantaran Pemerintah Kota Jambi yang dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UMKM masih belum mendapatkan formula dari pemerintah pusat.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UMKM saat dikonfirmasi terkait hal ini mengatakan pihaknya masih menunggu arahan dari pemerintah pusat.
"Belum, kita masih di Jakarta membahasnya," kata Komari yang dihubungi via WhatsApp. Rabu, (23/11/2022).
Sebelumnya, saat rapat penetapan UMK Jambi pada Jum'at (18/11/2022). Komari mengatakan penetapan UMK ditunda dan akan dilaksanakan pada Selasa, (22/11/2022) kemarin.
Namun, dikarenakan belum ada keputusan dari pemerintah pusat maka hingga saat ini UMK Jambi belum bisa ditetapkan.
Ia mengatakan, paling tidak akhir November ini penetapan UMK Jambi sudah bisa diketahui.
"Kemungkinan tanggal 30 besok. Karena ini masih dibahas, nanti akan dikabari hasilnya," kata Komari.
Baca juga: UMP Jambi Dikaji Ulang, DPRD Provinsi Jambi Dorong Pemprov Tetapkan Minimal 10 Persen
Baca juga: Bocah 10 Tahun Selamat 3 hari Tertimbun Puing Gempa Cianjur, Begini Nasib Nenek
Baca juga: Polisi Sebut 2 Mayat di Kalideres Sudah Dimumikan