DPRD Provinsi Jambi
UMP Jambi Dikaji Ulang, DPRD Provinsi Jambi Dorong Pemprov Tetapkan Minimal 10 Persen
Saat ini Pemerintah Provinsi Jambi tengah mangkaji ulang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebelumnya juga pernah ditetapkan 4,89 persen.
Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI-Saat ini Pemerintah Provinsi Jambi tengah mangkaji ulang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebelumnya juga pernah ditetapkan 4,89 persen.
Kabarnya penetapan UMP Jambi akan diumumkan kembali oleh Pemprov Jambi bersama dewan pengupahan Provinsi dalam Minggu ini.
Menanggapi hal itu, anggota DPRD Provinsi Jambi Kamaludin Havis mendorong pada Pemprov Jambi agar UMP Jambi ditetapkan berdasarkan aturan Kementrian Ketenagakerjaan maksimal 10 persen.
"Dari aturan Kemenaker itu memang menganjurkan kenaikan UMP itu tidak boleh diatas 10 persen. Jika sudah ada pernyataan itu bagi pemerintah daerah bisa mengajukan harus minimal 10 persen lah. Jika keniakan 10 persen itu terasa juga pekerja itu menerima upahnya," kata Kamaluddin Havis, Rabu (23/11/22).
Dirinya juga mengatakan, seandainya kenaikan UMP itu ditetapkan oleh pemerintah Provinsi Jambi di angka 10 persen masih tetap belum mencukupi. Karena standar kebutuhan masyarakat juga masih tinggi ditengah melonjaknya harga barang.
"Tapi kita berharap UMP ditetapkan di angka 10 persen lah, jangan pula dibawah itu. Kemudian kita berharap perusahaan di Provinsi Jambi agar ikuti aturan pemerintah soal penetapan UMP ini," tutupnya.
Baca juga: Bocah 10 Tahun Selamat 3 hari Tertimbun Puing Gempa Cianjur, Begini Nasib Nenek
Baca juga: Polisi Sebut 2 Mayat di Kalideres Sudah Dimumikan
Baca juga: Prilly Latuconsina Rela Bolak Balik Jakarta Yogyakarta Demi Jadi Dosen di UGM: Susah Bagi Waktunya