Sidang Ferdy Sambo

Absennya Kombes Susanto Haris di Sidang akan Berdampak Pada Pembuktian Pembunuhan Brigadir Yosua

Ketidakhadiran Kombes Susanto Haris akan berdampak pada pemeriksaan barang bukti di perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Suci Rahayu PK
Kompas TV
Kombes Susanto Haris absen dari untuk terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Maruf yang digelar hari ini, Senin (21/11/2022). 

Kata Ronny, pihaknya bersama psikolog mendampingi Bharada E setiap minggunya.

"Kami setiap minggu mendampingi, kami bertemu, kemudian ada psikolog yang ikut mendampingi," kata Ronny Talapessy.

Kondisi yang semakin baik tersebut ditegaskan Ronny bahwa Bharada E siap mengikuti sidang hari ini.

"Semakin hari semakin baik, Puji Tuhan semakin baik. Jadi kami melihat bahwa kesiapan dari klien kami semakin baik dalam proses persidangan ini," katanya.

Namun yang menjadi fokus dalam persidangan kali ini kata Ronny yakni terkait materi persidangan.

Dia juga mengantisipasi agar nantinya kliennya tidak dikambinghitamkan pada perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

"Dinamika di persidangan ini kan kami melihat bahwa yang paling terpenting adalah jangan sampai Bharada Richard Eliezer ini dikorbankan, itu jadi konsentrasi kami," ungkap Ronny Talapessy.

"Kami tidak mau Richard Eliezer ini kemudian dikorbankan, di kambing hitamkan, kemudian hukumannya ini diberatkan kepada Richard eliser saja," tegasnya.

Seperti diketahui, meninggalnya Brigadir Yosua awalnya dikabarkan setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yosua dimakamkan di kampng halaman, yakni Sungai Bahar, Jambi pada 11 Juli 2022.

Belakangan terungkap bahwa Brigadir Yosua meninggal karena ditembak di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta.

Dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua menyeret Ferdy Sambo yang merukan eks Kadiv Propam dan istri, Putri Candrawathi.

Kemudian Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.

Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Khusus untuk Ferdy Sambo turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved