Sidang Ferdy Sambo

Absennya Kombes Susanto Haris di Sidang akan Berdampak Pada Pembuktian Pembunuhan Brigadir Yosua

Ketidakhadiran Kombes Susanto Haris akan berdampak pada pemeriksaan barang bukti di perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Suci Rahayu PK
Kompas TV
Kombes Susanto Haris absen dari untuk terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Maruf yang digelar hari ini, Senin (21/11/2022). 

TRIBUNJAMBI.COM - Ketidakhadiran Kombes Susanto Haris akan berdampak pada pemeriksaan barang bukti di perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Jamin Ginting, Pakar Hukum Pidana UPH menyebutkan ketidakhadiran saksi tersebut akan berpengaruh jika dilihat sejauh mana kesaksian pada persidangan perkara pembunuhan Brigadir Yosua.

Hal itu disampaikan Jamin Geinting jelang pelaksanaan sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua dilihat dari kanal Kompas TV, Seni (21/11/2022).

"Saya kira kalau dia saksi yang melihat, yang mendengar dan mengalami langsung terkait dengan barang bukti yang akan dihadirkan untuk dikonfirmasi terkait kebenaran fakta barang bukti tersebut, dan bagaimana kaitan barang bukti tersebut dengan pembunuhan itu sangat penting," katanya.

Meski demikian jika terdapat saksi lain yang dihadirkan di PN Jakarta Selatan maka hal itu dapat dijadikan sebagai pembuktian.

"Tapi kalau ada saksi lain yang melihat, yang mendengar dan mengalami tentu cukup saja dengan saksi itu," ujarnya.

Baca juga: Terbukti, Ucapan Kamaruddin Soal Uang Rp 200 Juta Ditransfer Setelah Brigadir Yosua Meninggal

Baca juga: Hendak Antar Sawit ke Pabrik, Truk Hino Tabrak Rumah Warga di Tanjabtim

Namun menurutnya bahwa pembuktian kebenaran barang bukti melalui konfirmasi kepada saksi yang dihadirkan.

"Jadi apa yang dilakukan dalam pemeriksaan saksi ini yang kaitan dengan proses penyelidikan tentu sangat bermanfaat untuk bisa membuktikan apakah barang bukti ini sebagai dasar atau petunjuk bagi hakim untuk menyatakan memang adanya pembunuhan yang dilakukan satu atau dua orang,"

"(Keterangan saksi) nantinya yang membuktikan siapa yang melakukan olah TKP, bagaimana melakukan olah TKP, apakah sesuai dengan prosedur atau siapa saja yang ada di olah TKP. Itu nanti menunjukkan adanya pembunuhan, bagaimana alat yang melakukan pembunuhan dan apa alat yang dilakukan untuk melakukan pembunuhan tersebut," ujarnya.

SATU SAKSI TIDAK HADIR

Satu diantara 10 saksi yang direncanakan akan memberikan keterangan di sidang pembunuhan berencana Brigadir Yosua tidak hadir.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini akan melanjutkan sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Senin (21/11/2022).

Sidang kali ini dengan agenda pemeriksaan keterang saksi dengan terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Bukan hanya Bharada E, terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua yang akan disidang hari ini yaitu Bripka Ricky Rixal eks ajudan Ferdy Sambo dan Kuat Maruf supir Putri Candrawati.

Sidang yang diajdwalkan pada pukul 9.30 WIB itu akan mendengarkan keterangan 10 saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara pembunuhan Brigadir Yosua.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved