Sidang Ferdy Sambo

Kamaruddin Simanjuntak Minta Hakim Perintahkan Ferdy Sambo cs Jalani Tes Narkoba

Kamaruddin Simanjuntak meminta dilakukan tes narkoba kepada para terdakwa dalam kasus pembunuhan brigadir yosua hutabarat, karena dianggal halusinasi

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Suang Sitanggang
CAPTURE KOMPAS TV
Kuasa hukum keluarga alm Brigadir Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak 

TRIBUNJAMBI.COM - Kamaruddin Simanjuntak memohon agar majelis hakim memerintahkan dilakukan tes narkoba pada Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Kuat Maruf, dan Bripka Ricky Rizal.

Dia menduga para terdakawa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat itu terkesan sering halusinasi, yang bisa jadi akibat penggunaan narkoba.

"Mereka ini terus berputar-putar teorinya hanya seputar s3ks dan pelecehan ditambah memprofiling yang buruk-buruk kepada almarhum," katanya.

"Kita sebenarnya meminta kepada majelis hakim dan Jaksa dalam hal kepada Mahkamah Agung maupun kepada Jaksa Agung supaya para terdakwa ini dites dulu," ujarnya.

Kamaruddin menyambung lagi "jangan-jangan mereka ini pengguna psikotropika dan narkoba karena halusinasinya itu terlalu jauh."

Menurutnya, perlu dilakukan uji pada rambut dan darah terhadap para terdakwa itu.

"Jangan-jangan mereka ini pengguna psikotropika karena ada juga dari lingkungan mereka ini yang sudah datang ke saya menyatakan hal itu, waktu ada kemarin itu pertemuan asosiasi," tuturnya.

Pengacara keluarga Brigadir Yosua Hutabarat itu mengatakan, ia khawatir yang dikatakan semua di persidangan, yang buruk-buruk tentang almarhum, berupa halusinasi.

Siapa yang menyampaikan informasi tersebut? Dia enggan menyebutkan namanya.

Kamaruddin mengatakan dari lingkaran aparat, dan juga lingkungan pengacara terdakwa.

"(Informasi ) dari lingkungan mereka itu, termasuk lingkungan pengacaranya," ucapnya, dikutip Tribunjambi.com dari Channel Youtube Kompas TV, Jumat (18/11/2022).

Dalam penyampaiannya, Kamaruddin Simanjuntak sering menyebut dia mendapatkankan informasi intelijen.

Terkait hal itu, Kamaruddin mengatakan informasi dia peroleh bukan dari institusi, melainkan perseorangan yang bekerja di lembaga intelijen.

Sidang Lanjutan Ferdy Sambo

Sidang perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawati, akan dilanjutkan pada Selasa (22/11/2022).

Berdasarkan pantauan di situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, agenda sidang pembunuhan di Duren Tiga itu adalah pemeriksaan saksi, mulai jam 09.30 WIB.

Pada sidang yang menyita perhatian publik ini, satu di antara saksi yang akan dihadirkan adalah Anita Amalia.

Anita Amalia adalah Customer Service Layanan Luar Negeri Bank BNI KC Cibinong.

Pada saat pemeriksaan saksi untuk Bharada E pekan lalu, harusnya Anita juga dipanggil sebagai saksi, tapi saat itu dia tidak hadir.

Keterangan dari Anita Amalia diperlukan untuk mengetahui duduk perkara pemindahan uang dari rekening Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ke akun milik salah satu terdakwa.

Ferdy Sambo dan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Ferdy Sambo dan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (TRIBUNJAMBI/SUANG)

Pada keterangan Kamaruddin Simanjuntak, Kuasa Hukum keluarga alm Brigadir Yosua sebelumnya, uang tersebut dipindahkan ke rekening orang lain setelah pemilik rekening tewas ditembak.

Adapun uang itu, kata Kamaruddin, diduga dialirkan ke rekening Brigadir Kepala Ricky Rizal.

Nominal yang yang ditransfer pun tidak tanggung-tanggung, yakni mencapai Rp 200 juta, yang berasal dari beberapa rekening.

Menurutnya, pemindahan uang itu atas perintah Ferdy Sambo, yang kini menjadi pesakitan dalam perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat ini.

Selain Anita Amalia, yang juga dihadirkan menjadi saksi adalah dua orang dekat Ferdy Sambo yakni Novianto Rifai selaku staf pribadi dan Raditya Adhiyasa yang merupakan pekerja lepas di Propam.

Saksi selanjutnya adalah Bimantara Jayadiputro dari Provider PT Telkomsel, Victor Kamang dari Provovider XL, Tjong Djiu Fung alias Afung yang diminta jasanya mengganti DVR CCTV, dan Ahmad Syahrul Ramadhan sopir ambulans yang bawa jenazah Yosua.

Ada dua perempuan lagi yang dijadwalkan menjadi saksi, yaitu Nevi Afrilia serta Ishbah Azka Tilawah selaku petugas swab.

Putri Candrawati sempat melaporkan dirinya mengalami pelecehan seksual. Laporan disampaikan ke Polres Jakarta Selatan.

Namun laporan itu telah dihentikan penyidikannya, karena tidak ditemukan tindak pidana sebagaimana yang ada di laporan itu.

Walau demikian, pihak Putri Candrawati masih tetap ngotot untuk menyebut adanya pelecehan, kali ini dengan mengatakan lokasinya di Magelang, Jawa Tengah.

Walau tak melaporkan kasus pelecehan di Magelang kepada polisi, terdakwa tetap ingin membuktikan kasusnya di pengadilan, yang disebut mereka pemicu terjadinya penembakan pada Brigadir Yosua.

Febri Diansyah Punya 4 Bukti Pelecehan

Penasihat Hukum Putri Candrawati, Febri Diansyah mengungkapkan mereka memiliki 4 bukti soal pelecehan seksual tersebut.

"Ada empat bukti dugaan kekerasan seksual, bukti-bukti ini mengacu pada KUHAP dan UU 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual," ungkap Febri Diansyah, dikutip dari pernyataannya yang tayang di Kanal Youtube TvOneNews.

Salah satu bukti itu, ujarnya, adalah keterangan Putri Candrawati sendiri selaku korban.

Dia mengatakan, bukti keterangan saksi korban merupakan salah satu alat bukti. "Tentu Ibu Putri dalam konteks ini," kata dia.

Namun menurut dia, bukti tersebut tentunya tidak bisa berdiri, dan harus didukung oleh bukti lainnya.

Baca juga: Rasamala Aritonang Mencecar Rommer Soal Brigadir Yosua ke Holywings, Hakim Ingatkan Fokus Dakwaan

Baca juga: Ngotot Mengulik Sisi Lain Sifat Brigadir Yosua, Ini Alasan Sarmauli Simangunsong Pengacara Sambo

Bukti lainnya yang mereka miliki adalah dokumen berupa hasil pemeriksaan psikologi forensik yang dilakukan selama proses penyidikan.

Dijelaskan oleh mantan juru bicara KPK itu, permintaan pemeriksaan psikologi forensik bukanlah pihak terdakwa.

"Tapi penyidik di Bareskrim, di Mabes Polri meminta asosiasi forensik atau apsifor yang memang punya keahlian melakukan identifikasi itu," jelas Febri Diansyah.

Dia menegaskan bahwa bukti ini jelas diakui dalam hukum pidana.

"Hasil pemeriksaan, secara pro yustisia kalau di tulisan hasil pemeriksaan itu ada tulisan pro yustisia di sana," kata dia.

Pada undang-undang TPKS Nomor 12 tahun 2022, hasil pemeriksaan psikologi forensik ini juga diakui.

Dalam perkara kekerasan seksual, bukti visum sangat dibutuhkan, tapi tidak dimiliki oleh pihak terdakwa. Febri mengakuinya.

"Visum juga termasuk salah satu bukti yang bisa mendukung keterangan dari korban. Visum tidak ada, lalu tentu kita harus cari bukti yang lain," kilah Febri Diansyah.

Dia beralasan, Putri Candrawati tidak melakukan visum karena ada pertimbangan besar saat itu, sebab kliennya merasa sangat malu.

"Kondisi yang tidak memungkinkan menyampaikan ini kepada pihak eksternal sebelum bicara ke suaminya. Baru bicara ke suaminya kan pada tanggal 8 di Jakarta," ungkap Febri Diansyah.

Adapun saksi yang melihat atau mengetahui dengan jelas kejadian yang disebut sebagai kekerasan seksual itu tidak ada.

Di persidangan, Susi dan Kuat Maruf mengatkan mereka tidak tahu adanya pelecehan kepada Putri. Keduanya hanya mengaku melihat istri Ferdy Sambo itu tergeletak di lantai dua.

Sebagaimana diketahui, Brigadir Yosua Tewas ditembak di rumah dinas polisi yang dulu ditempati Ferdy Sambo di Duren Tiga No 46 Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022. (*)

Baca juga: Bocor! Isi Pemeriksaan Psikologi Forensik Apsifor Pada Brigadir Yosua Hutabarat

Baca juga: Brigadir Yosua Disebut Sering ke Klub Malam, Kamaruddin Simanjuntak: Pembunuhan Karakter

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved