Dianggap Bertanggung Jawab Tragedi Kanjuruhan, Eks Kapolda Jawa Timur Dilaporkan ke Bareskim Polri

Mantan Kapolda Jawa Timur, Irjen Nico Alfinta dilaporkan korban Tragedi Kanjuruhan ke Bareskrim Polri, Jumat (18/11/2022)

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Heri Prihartono
Surya Malang/Purwanto
Suporter Arema membopong korban dalam rusuh antara massa suporter melawan polisi yang melakukan pengamanan di pertandingan sepakbola antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu malam 1 Oktober 2022. 

Tragedi Kanjuruhan berawal dari kekalahan yang diterima Arema FC dari Persebaya Surabaya dalam laga kandang BRI Liga 1 di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu, 1 Oktober 2022.

Berdasarkan data, ratusan orang menjadi korban baik meninggal maupun luka-luka.

Kasus tersebut telah menyeret enam orang sebagai tersangka.

Pertama adalah Direktur PT. LIB Ahmad Hadian Lukita, Abdul Haris selaku ketua panitia pelaksana dan SS selaku security officer.

Selanjutnya, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, H selaku anggota Brimob Polda Jawa Timur, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP, pasal 103 ayat 1 juncto pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2002 tentang Keolahragaan

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Baca juga: Tuntut Keadilan, Korban Tragedi Kanjuruhan Datangi Bareskrim Polri

Baca juga: Sinopsis Amityville: The Awakening, Tayang 18 November 2022 di Trans TV

Baca juga: Tak Kuasa Menahan Tangis, Ayah Korban Tragedi Kanjuruhan Minta Keadilan: Anak Saya Diracun

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved