Dianggap Bertanggung Jawab Tragedi Kanjuruhan, Eks Kapolda Jawa Timur Dilaporkan ke Bareskim Polri
Mantan Kapolda Jawa Timur, Irjen Nico Alfinta dilaporkan korban Tragedi Kanjuruhan ke Bareskrim Polri, Jumat (18/11/2022)
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Heri Prihartono
Tragedi Kanjuruhan berawal dari kekalahan yang diterima Arema FC dari Persebaya Surabaya dalam laga kandang BRI Liga 1 di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu, 1 Oktober 2022.
Berdasarkan data, ratusan orang menjadi korban baik meninggal maupun luka-luka.
Kasus tersebut telah menyeret enam orang sebagai tersangka.
Pertama adalah Direktur PT. LIB Ahmad Hadian Lukita, Abdul Haris selaku ketua panitia pelaksana dan SS selaku security officer.
Selanjutnya, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, H selaku anggota Brimob Polda Jawa Timur, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP, pasal 103 ayat 1 juncto pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2002 tentang Keolahragaan
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com
Baca juga: Tuntut Keadilan, Korban Tragedi Kanjuruhan Datangi Bareskrim Polri
Baca juga: Sinopsis Amityville: The Awakening, Tayang 18 November 2022 di Trans TV
Baca juga: Tak Kuasa Menahan Tangis, Ayah Korban Tragedi Kanjuruhan Minta Keadilan: Anak Saya Diracun