Dianggap Bertanggung Jawab Tragedi Kanjuruhan, Eks Kapolda Jawa Timur Dilaporkan ke Bareskim Polri
Mantan Kapolda Jawa Timur, Irjen Nico Alfinta dilaporkan korban Tragedi Kanjuruhan ke Bareskrim Polri, Jumat (18/11/2022)
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM - Mantan Kapolda Jawa Timur, Irjen Nico Alfinta dilaporkan korban Tragedi Kanjuruhan ke Bareskrim Polri, Jumat (18/11/2022)
Kedatangan korban Tragedi Kanjuruhan ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan didampingi puluhan pndukung Arema FC atau Aremania dan tim kuasa hukum gabungan.
Maksud kedatangan korban Tragedi Kanjuruhan ke Bareskrim Polri untuk menuntut keadilan atas tewasnya ratusan pengunjung Stadion Kanjuruhan tersebut.
Selain itu mereka juga turut melaporkan Irjen Nico Alfinta yang pada saat kerusuhan menjabat sebagai Kapolda Jawa Timur.
Bukan hanya mantan pimpinan Polda Jawa Timur itu, korban juga melaporkan pihak yang dianggap bertanggung jawab terjadinya Tragedi Kanjuruhan.
Pihak yang dianggap harus bertanggung jawab atas tragedi tersebut kata Sekretaris Jenderal Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Andy Irfan mulai dari institusi kepolisian yakni dari tingkat Polres hingga Polda Jawa Timur.
"Yang dilaporkan Polda dan Polda. Paling tinggi Kapolda. Detailnya kami tidak hafal," kata Andy di Bareskrim Polri dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (18/11/2022).
Menurutnya, seluruh personel polisi yang berada di lapangan maupun jadi eksekutor yang menewaskan ratusan penonton Kanjuruhan harus bertanggung jawab.
"Tentunya semua personel polisi yang di lapangan, yang menjadi eksekutor personel perwira polisi yang dipimpin di lapangan dan perwira tidak di lapangan yang mengetahui dan punya urutan komando terlait pengerahan pasukan di Stadion Kanjuruhan," ungkapnya.
Irfan menambahkan, pembuatan laporan polisi ini juga sebagai bentuk protes dari pihak korban Kanjuruhan.
Sebab, proses hukum yang berjalan disebut masih belum memberikan rasa keadilan pada korban.
"Intinya kami membuat laporan karena skema pemidanaan yang dibuat oleh Polda Jawa Timur tidak menyentuh seluruh peristiwa pidana 359 dan 360 itu tidak akan mampu membuktikan seluruh tindak kejahatan di malam hari itu," ungkap Irfan.
"Diantaranya adalah dugaan pembunuhan, pembunuhan berencana, penyiksaan hingga meninggal dunia, kekerasan kepada anak, kekerasan kepada perempuan dan banyak hal lain," sambungnya.
Menurut Irfan, pembuatan laporan polisi ini juga diharapkan mampu menyentuh perkara tersebut secara utuh.
Termasuk, kata dia, menindak para pelaku yang dianggap bertanggung jawab.