Dianggap Bertanggung Jawab Tragedi Kanjuruhan, Eks Kapolda Jawa Timur Dilaporkan ke Bareskim Polri
Mantan Kapolda Jawa Timur, Irjen Nico Alfinta dilaporkan korban Tragedi Kanjuruhan ke Bareskrim Polri, Jumat (18/11/2022)
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM - Mantan Kapolda Jawa Timur, Irjen Nico Alfinta dilaporkan korban Tragedi Kanjuruhan ke Bareskrim Polri, Jumat (18/11/2022)
Kedatangan korban Tragedi Kanjuruhan ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan didampingi puluhan pndukung Arema FC atau Aremania dan tim kuasa hukum gabungan.
Maksud kedatangan korban Tragedi Kanjuruhan ke Bareskrim Polri untuk menuntut keadilan atas tewasnya ratusan pengunjung Stadion Kanjuruhan tersebut.
Selain itu mereka juga turut melaporkan Irjen Nico Alfinta yang pada saat kerusuhan menjabat sebagai Kapolda Jawa Timur.
Bukan hanya mantan pimpinan Polda Jawa Timur itu, korban juga melaporkan pihak yang dianggap bertanggung jawab terjadinya Tragedi Kanjuruhan.
Pihak yang dianggap harus bertanggung jawab atas tragedi tersebut kata Sekretaris Jenderal Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Andy Irfan mulai dari institusi kepolisian yakni dari tingkat Polres hingga Polda Jawa Timur.
"Yang dilaporkan Polda dan Polda. Paling tinggi Kapolda. Detailnya kami tidak hafal," kata Andy di Bareskrim Polri dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (18/11/2022).
Menurutnya, seluruh personel polisi yang berada di lapangan maupun jadi eksekutor yang menewaskan ratusan penonton Kanjuruhan harus bertanggung jawab.
"Tentunya semua personel polisi yang di lapangan, yang menjadi eksekutor personel perwira polisi yang dipimpin di lapangan dan perwira tidak di lapangan yang mengetahui dan punya urutan komando terlait pengerahan pasukan di Stadion Kanjuruhan," ungkapnya.
Irfan menambahkan, pembuatan laporan polisi ini juga sebagai bentuk protes dari pihak korban Kanjuruhan.
Sebab, proses hukum yang berjalan disebut masih belum memberikan rasa keadilan pada korban.
"Intinya kami membuat laporan karena skema pemidanaan yang dibuat oleh Polda Jawa Timur tidak menyentuh seluruh peristiwa pidana 359 dan 360 itu tidak akan mampu membuktikan seluruh tindak kejahatan di malam hari itu," ungkap Irfan.
"Diantaranya adalah dugaan pembunuhan, pembunuhan berencana, penyiksaan hingga meninggal dunia, kekerasan kepada anak, kekerasan kepada perempuan dan banyak hal lain," sambungnya.
Menurut Irfan, pembuatan laporan polisi ini juga diharapkan mampu menyentuh perkara tersebut secara utuh.
Termasuk, kata dia, menindak para pelaku yang dianggap bertanggung jawab.
"Selama ini belum dilihat scara utuh oleh penyidik polisi di Polda Jatim. Pihak bertanggung jawab ialah tentu saja perwira paling tinggi di Polda Jatim, yaitu Kapolda," tukasnya.
DATANGI BARESKRIM POLRI PAKAI KURSI RODA
Korban Tragedi Kanjuruhan datangi Bareskrim Polri pakai kursi roda untuk mencari keadilan.
Kedatangan korban Tragedi Kanjuruhan itu ke Bareskrim Polri di Jakarta Selatan didampingi puluhan pendukung Arema Fc atau Aremania.
Sekitar 50 orang Aremania dan korban Tragedi Kanjuruhan tiba di Bareskrim Polri pada Jumat (18/11/2022) sekitar pukul 9.37 WB.
Dilansir dari tribunnews, Aremania tampak mengolesi wajahnya dengan odol, tepatnya dibawah mata.
Odol tersebut sebagai bentuk protes gas air mata yang dilemparkan kepada penonton yang menyebabkan ratusan orang meninggal pada Tragedi Kanjuruhan.
Mereka menuntut keadilan atas apa yang menimpa suporter atau pendukung sepak bola Indonesia di Stadion Kanjuruhan saat itu.
Anggota tim kuasa hukum gabungan Aremania, Anjar Nawan Yusky mengatakan bahwa kedatangannya ke Bareskrim Polri untuk membuat laporan.
"Kami tim kuasa hukum bersama 50 orang, terdiri dari korban penyintas dan juga keluarga korban hari ini membuat laporan polisi terkait peristiwa 1 oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang," kata Anjar dikutip dari Tribunnews.com, JUmat (18/11/2022).
Meski sudah enam orang ditetapkan sebagai tersangka, Anjar menyebutkan bahwa proses hukum harus tetap berjalan.
Sebab proses hukum tersebut menurutnya belum memberikan rasa keadilan kepada korban Tragedi Kanjuruhan.
"Dalam perkara yang sedang berjalan itu tidak banyak mengakomodir perspektif korban. Sehingga dengan demikian masyarakat Malang khususnya korban Aremania merasa tidak ada keadilan di sana. karena tidak sesuai fakta yang sebenarnya," ungkapnya.
Dengan tidak terakomodirnya keadilan bagi korban sehingga pihaknya kembali membuat laporan ke Bareskrim Polri.
Sehingga diharapkan bahwa proses hukum dapat memberikan rasa adil kepada korban.
"Untuk itulah kami hadir disini buat laporan, korban sendiri yang buat laporan, dengan harapan yang nanti akan lebih membuka perspektif korban. Apa yang terjadi di tribun itu yang bisa lihat korban. Karena korban ada di tribun sementara perihal kepolisian berada di tengah lapangan stadion," tukasnya.
Untuk diketahui bahwa Aremania dan keluarga korban tragedi Kanjuruhan berangkat ke Jakarta untuk mencari keadilan pada Rabu (16/11/2022) sore.
Rombongan keluarga korban dan korban Tragedi Kanjuruhan berangkat bersama dari Malang ke Jakarta dengan menumpang bus.
Seperti yang telah direncanakan, rombongan keluarga korban dan korban Tragedi Kanjuruhan ini berangkat ke Jakarta untuk membuat laporan ke Mabes Polri.
Selain itu, mereka juga akan mendatangi Komnas HAM, Komisi III DPR RI, LPSK, KPAI , selain ke Bareskrim Mabes Polri.
"Kami berangkat 50 orang untuk mewakili keluarga ke Jakarta. Kita akan mencari keadilan bersama-sama, karena sampai detik ini kita belum menerima sama sekali keadilan," ucap Vincentius Sari, salah satu keluarga korban mengutip Suryamalang pada Rabu (16/11/2022) .
Para keluarga korban yang berangkat ke Jakarta ini tak hanya berasal dari Malang Raya saja, namun juga dari Blitar, Pasuruan hingga Tulungagung.
Mereka tidak puas dengan proses penanganan Tragedi Kanjuruhan yang tak kunjung tuntas.
Bagi Vincentius, Tragedi Kanjuruhan ini kurang relevan kalau hanya ditangani oleh Polda Jawa Timur.
Dia menginginkan, kasus ini harus ditangani oleh Mabes Polri yang memiliki kewenangan sebagai kepolisian Republik Indonesia.
"Bukan kami nggak percaya, kami percaya sama institusi kepolisian kami percaya. Tapi ini adalah permasalahannya selama ini belum terselesaikan di sini (Polda Jatim). Jadi kami harus ke Jakarta," terangnya.
Rencananya, para keluarga korban berada di Jakarta selama tiga hari.
"Kami berharap keadilan ini seadil-adilnya. Jadi apa yang perlu didapatkan korban, harus didapatkan, dan siapa yang bersalah harus mengakui bersalah," tandasnya.
Sebagai informasi, Polri akhirnya memutuskan menahan keenam tersangka kasus tragedi stadion Kanjuruhan yang menewaskan ratusan penonton.
Kini, seluruh tersangka ditahan di Rutan Polda Jawa Timur (Jatim).
Tragedi Kanjuruhan berawal dari kekalahan yang diterima Arema FC dari Persebaya Surabaya dalam laga kandang BRI Liga 1 di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu, 1 Oktober 2022.
Berdasarkan data, ratusan orang menjadi korban baik meninggal maupun luka-luka.
Kasus tersebut telah menyeret enam orang sebagai tersangka.
Pertama adalah Direktur PT. LIB Ahmad Hadian Lukita, Abdul Haris selaku ketua panitia pelaksana dan SS selaku security officer.
Selanjutnya, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, H selaku anggota Brimob Polda Jawa Timur, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP, pasal 103 ayat 1 juncto pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2002 tentang Keolahragaan
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com
Baca juga: Tuntut Keadilan, Korban Tragedi Kanjuruhan Datangi Bareskrim Polri
Baca juga: Sinopsis Amityville: The Awakening, Tayang 18 November 2022 di Trans TV
Baca juga: Tak Kuasa Menahan Tangis, Ayah Korban Tragedi Kanjuruhan Minta Keadilan: Anak Saya Diracun