Ibu yang Aniaya Anak Kandungnya di Tebo Dihukum 6 Bulan Penjara
Sidang Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tebo pada kasus penganiayaan anak kandung diputus Majelis Hakim 6 bulan penjara.
Penulis: Sopianto | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM,MUARA TEBO- Sidang Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tebo pada kasus penganiayaan anak kandung diputus Majelis Hakim 6 bulan penjara.
Terdakwa penganiayaan anak kandung berinisial R divonis bersalah dan dihukum kurungan 6 bulan penjara.
Putusan penganiyaan anak kandung dibacakan oleh Majelis Hakim Miftafiatun dan dua orang anggota Lady Ariannta dan Silva Da Rosa.
Julian Leonardo Marbun Humas PN Tebo Kamis (17/11/2022) mengatakan R terbukti melanggar pasal 80 ayat 4 UU 35 2014 tentang perlindungan anak.
Dengan kualifikasi melakukan kekerasan terhadap anak yang mdngakibatkan luka berat terhadap anak oleh orang tua.
"Dan diputuskan 6 bulan prnajara," ungkapnya.
Sebelumnya JPU menuntut selama 10 bulan.
Kata Julian hal-hal yang meringankan berdasarakan motif yang digali oleh majelis hakim terdwa merasa menyesal melakukan perbuatannya.
Baca juga: Suami yang Siksa Istri dan Divideokan Anak Sendiri Tak Bisa Dijerat KDRT, Hanya Pasal Penganiayaan
Terdawa juga mengaku menyesali perbuatanya dan terdakwa mrngaku menyangi anak nya. Majelis Hakim berpendapat terdawa masih muda dan kejiwaannya masih labil tapi masih bisa diperbaki dikemudian hari.
Lebih lanjut kata Julian kalau untuk yang memberatkan Majelis Hakim memberikan pertimbangan yang melakukan perbuatan nya tersebut sebagai ibu kandung terhadap anak kandungnya sendiri.
Sementara itu Kuasa Hukum R, Iwan Pales menyampaikan, dari putusan Majilis hakim dirinya terima.
Dirinya menilai putusan Majelis Hakim cukup adil dalam memutuskan perkara klaen nya.
"Dan setelah dihitung masa tahanan R tinggal 12 hari lagi," ungkapnya.
Baca juga: Kemas Alfarabi Sesalkan Kejadian Penganiayaan Antar Siswa di Merangin
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih pikir-pikir atas putusan yang berikan oleh Majelis Hakim terhadap terdawa.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Sosok Berambut Pirang Jadi Perhatian di Rekonstruksi Kasus Anak AKBP Achiruddin Hasibuan, Siapa Dia? |
![]() |
---|
AKBP Achiruddin Hasibuan Peluk Sang Anak, Aditya Hasibuan Saat Rekonstruksi Kasus Penganiayaan |
![]() |
---|
Polisi Rekontruksi Kasus Penganiayaan Mahasiswa Oleh Aditya Hasibuan, Anak AKBP Achiruddin Hasibuan |
![]() |
---|
Pelaku Penganiayaan Driver Taksi Online di Tol Tomang Ditangkap, Ternyata Pakai Pelat Polisi Palsu |
![]() |
---|
Viral Video Driver Online Dianiaya dan Ditodong Senpi Pengguna Mobil Berpelat Polisi |
![]() |
---|