Akan Pensiun, Benarkah Masa Jabatan Jenderal Andika Perkasa akan Diperpanjang?
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa akan segera masuk masa pensiun pada 1 Januari 2023. Kini, muncul desakan dari Komisi I DPR RI soal nama yang akan
TRIBUNJAMBI.COM - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa akan segera masuk masa pensiun pada 1 Januari 2023.
Selain itu, sesuai Undang-undang, Andika Perkasa yang lahir pada 12 Desember 1964 akan mengakhiri masa jabatannya sesuai peraturan perundang-undangan pada tanggal 31 Desember 2022.
Kini, muncul desakan dari Komisi I DPR RI soal nama yang akan menggantikan posisi Andika Perkasa di pucuk pimpinan di TNI tersebut.
Pasalnya, hingga kini pemerintah melalui Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum bersurat ke DPR atau mengirimkan Surat Presiden (Surpres) soal nama yang akan menggantikan Andika Perkasa.
Hal ini terbilang sangat darurat, karena DPR RI akan segera memasuki masa reses pada akhir November 2022 ini.
Selain itu, mekanisme fit and propert juga harus dilakukan DPR terhadap nama yang disodorkan oleh Presiden Jokowi.
Lalu, kapan Presiden Jokowi akan berkirim Surat ke DPR RI soal nama Panglima TNI yang baru?
Atau, apa Andika Perkasa akan diperpanjang masa jabatannya?
Baca juga: Harga Beras di Kota Jambi Hari Ini 17 November 2022, Beras Anggur Naik
Baca juga: Proses Pelamar PPPK Nakes Berjalan, BKPSDM Tanjabtim Sebut Sudah 144 Berhasil Login Submit
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin pun angkat bicara perihal Surpres yang belum diterima oleh anggota DPR di Komisi I.
Pihaknya pun mengatakan sudah melapor hal itu kepada Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus dan Sekretariat DPR agak mendorong Sekretariat Kabinet segera bersurat ke DPR.
"Tadi saya sudah lapor ke pimpinan DPR, Wakil Ketua DPR Pak Lodewijk, dan langsung Sekretaris Jenderal DPR mengontak ke Sekretaris Negara (Setneg), dan sekarang akan segera diproses," kata Hasanuddin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (16/11/2022).
Dia berharap dalam minggu ini Surpres tersebut segera dikirim dan nama pengganti Jenderal TNI Andika Perkasa sudah ditentukan oleh Presiden Jokowi.
"Minggu depan namanya dikirim ke Bamus, dan langsung diserahkan kepada Komisi I untuk di fit and proper test," terangnya.
Terkait belum dikirimnya surpres tersebut, Hasanuddin menilai pemerintah masih sibuk dengan perhelatan konferensi G20 yang puncaknya terjadipada hari ini.
Untuk itulah, Komisi I DPR, dikatakan Hasanuddin, perlu untuk mengingatkan pemerintah soal Surpres tersebut.
"Saya tidak tahu ya, saya tidak pernah komunikasi, tapi dalam suatu kesempatan yang tidak formal ya kita diskusi akan melakukan fit and proper test begitu," terang Politisi PDIP itu.
Jabatan Andika Diperpanjang?
TB Hassanudin juga merespons soal isu akan adanya perpanjangan masa jabatan Andika Perkasa sebagai Panglima TNI.
Pasalnya, jelang masa reses DPR RI, Jokowi belum mengirimkan Surat Presiden (Surpres) pergantian Panglima.
Baca juga: Terbukti Melakukan Pencabulan pada Santriwati, Mas Bechi Divonis 7 Tahun Penjara
Dia juga mengutip soal Pasal 13 ayat 6, UU No.34 tahun 2004 tentang TNI, yang mana disebutkan bahwa Persetujuan DPR RI terhadap calon Panglima yang diusulkan oleh Presiden, disampaikan kepada Presiden paling lambat 20 hari, tidak termasuk masa reses, terhitung sejak permohonan persetujuan calon Panglima diterima oleh DPR RI.
"Sekarang ini DPR akan masuk masa reses tanggal 16 Desember, Berarti tangga 24 November nama itu sudah harus masuk. Artinya apa? artinya sebelum tanggal 24 November fit and proper test calon panglima TNI baru sudah harus selesai," kata Hasanuddin.
Maka dari itu, dia mengatakan tersisa satu minggu lebih satu hari untuk memproses
calon Panglima TNI.
"Jadi waktu sekarang tanggal 16, tinggal 8 hari lagi, nama itu belum dikirim, nah begitu," terangnya.
TB Hasanuddin memahami banyak yang mempertanyakan, soal kemungkinan masa
jabatan Panglima TNI akan diperpanjang lantaran belum dikirimnya surpres tersebut.
"Tapi menurut aturan perundang-undangan juga tidak ada perpanjangan prajurit TNI menurut peraturan pemerintah," katanya.
Pengecualian, lanjut Hasanuddin, soal perpanjangan masa jabatan prajurit TNI diberikan kepada mereka yang memiliki pengetahuan spesialis.
"Misalnya dokter spesialis jantung senior begitu, atau barang kali ahli mesin dan itu pun juga perwira-perwira pertama saja, begitu," katanya.
"Sehingga kesimpulannya kalau mengacu aturan perundang-undangan harus segera dalam minggu ini Presiden mengirim nama calon dan minggu depan sudah harus fit and proper test, agar terpenuhi Pasal 13 ya UU TNI, bahwa 20 hari sebelum masa reses nama panglima TNI baru sudah harus dikirimkan kembali ke Istana," jelasnya.
Sebelumnya, Jenderal Andika Perkasa akan pensiun pada Desember 2022 mendatang.
Adapun tiga nama calon yang saat ini menjabat kepala staf yakni Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman, dan Kepala Staf Angkata Udara (KSAU) Marsekal Fadjar Prasetyo.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Surat Presiden Belum Terbit, Masa Jabatan Jenderal Andika Perkasa Diperpanjang?,
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Harga Beras di Kota Jambi Hari Ini 17 November 2022, Beras Anggur Naik
Baca juga: Ibu yang Aniaya Anak Kandungnya di Tebo Dihukum 6 Bulan Penjara
Baca juga: Terbukti Melakukan Pencabulan pada Santriwati, Mas Bechi Divonis 7 Tahun Penjara