Berita Jambi
UMP Jambi 2023 Naik Rp 131 Ribu, Dari Rp 2,6 Juta menjadi Rp 2,8 Juta
Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi 2023 disepakati 4,89 persen. Dengan kenaikan tersebut maka UMP Jambi 2023 naik dari Rp 2.698.940,87 menjad
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi 2023 disepakati 4,89 persen.
Dewan Pengupahan Provinsi Jambi sepakat mengusulkan kenaikan UMP Jambi sebesar Rp 131.847,73
Dengan kenaikan tersebut maka UMP Jambi 2023 naik dari Rp 2.698.940,87 menjadi Rp. 2.830.788,6.
Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Jambi Bahari Panjaitan, sekaligus Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jambi mengatakan rapat tersebut merupakan rapat terakhir dalam pengusulan UMP Jambi.
"Setelah beberapa kali rapat dan terakhir hari ini, telah sepakat walaupun voting," kata Bahari, Selasa (15/11).
Dia pun mengatakan pengambilan keputusan itu mencapai kesepakatan setelah dilakukan voting.
Baca juga: Komisi II DPRD Kota Jambi Heran, Gas 3 Kg Surplus Tapi Langka
Baca juga: Ombudsman Jambi Dorong Penyelesaian Dugaan Kasus Kekerasan di Ponpes Muaro Jambi
Dalam beberapa kali musyawarah tidak mencapai keputusan secara aklami karena pihak buruh tidak sepakat PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
"Dan Apindo pun sebagai perwakilan dari pengusaha telah sepakat dan telah menandatangani berita acara untuk kita teruskan dengan SK Gubernur Jambi," ujarnya.
Kata Bahari, setelah adanya penetapan UMP oleh Gubernur Jambi itu menjadi hukum positif sebagai dasar penetapan upah minimum Provinsi Jambi.
Setelah itu pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada para perusahaan untuk menjadi ketentuan yang berlaku.
Dia menegaskan bahwa semua pihak telah menandatangani berita acara kesepakatan. Bahari mengatakan kenaikan tersebut cukup signifikan dibandingkan tahun lalu.
"Kenaikan ini cukup signifikan untuk kondisi saat ini, naik Rp 131.847,73, udah cukup tinggi ini. Kalau tahun yang lalu memang terjadi penolakan karena naik 0.82 persen sejumlah Rp 18.842 kalau sekarang kan naik 4.89 persen, cukup tinggi," katanya.
Sementara itu Korwil Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Provinsi Jambi Roida Pane mengatakan pihaknya sejak awal tetap konsisten menolak UU cipta kerja.
"Alasannya kita menolak adalah salah satunya didegradasinya hak-hak serikat pekerja, tentang penetapan upah minimum dengan formula yang sudah dituangkan dalam PP 36 tahun 2021," katanya.
Baca juga: Beasiswa Dinas Pendidikan Provinsi Jambi akan Disalurkan Akhir November 2022
Baca juga: APBD Kota Jambi Tahun 2023 Ditargetkan dapat Disahkan Akhir November Mendatang
Dia kemudian menjelaskan perbedaan pengupahan berdasarkan PP 78 tahun 2015. Di mana faktor-faktor menetukan upah minimum itu diantaranya kebutuhan hidup layak, inflasi, pertumbuhan ekonomi, tingkat pengangguran dan upah minimum provinsi tetangga.