Sidang Ferdy Sambo

Sidang Ferdy Sambo Cs Ditunda, Ini yang Dikhawatirkan Keluarga Brigadir Yosua

Sidang Ferdy Sambo Cs ditunda, membuat Keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat khawatir.

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
Capture Kompas TV
Orang tua Brigadir Yosua, Samuel Hutabarat menyampaikan kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022) 

TRIBUNJAMBI.COM - Sidang Ferdy Sambo Cs ditunda, membuat Keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat khawatir.

Keluarga Brigadir Yosua menanggapi soal penundaan sidang terdakwa Ferdy Sambo cs.

Terdakwa dari kasus pembunuhan berencana tersebut adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal.

Sementara, terdakwa kasus obstruction of justice ialah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.

Sidang dengan terdakwa Ferdy Sambo Cs diundur menjadi 21 November 2022.

Samuel Hutabarat ayah Brigadir Yosua menilai persidangan yang ditunda justru bisa berdampak lain.

Samuel khawatir dapat menguntungkan terdakwa nantinya.

 

"Dalam hal ini tentu seminggu kosong persidangan, pihak dari kita atau terdakwa sangat memungkinkan untuk menyusun strategi-strategi ataupun alibi yang dibangun mereka di persidangan selama ini."


"Itu yang sangat kami khawatirkan," kata Samuel, dikutip dari youTube KompasTv, Selasa (15/11/2022).

Alasan Sidang Ditunda

Penundaan sidang Ferdy Sambo Cs  tidak berkaitan dengan konferensi tingkat tinggi (KTT) G20 di Bali.

Alasan penundaan sidang untuk terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua itu disebutkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta karena beberapa hal.

Diketahui jadwal sidang untuk mengungkap kematian Brigadir Yosua, ajudan Ferdy Sambo, eks Kadiv Propam Polri pada 14 hingga 18 November 2022 ditunda.

Sehingga sidang akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pekan selanjutnya, tanggal 21 hingga 26 November 2022.

Ade Sofyan, Kasi Penerangan dan Hukum Kejati DKI Jakarta menegaskan bahwa penundaan sidang pembunuhan berencana hingga obstruction of justice pembunuhan Brigadir Yosua tidak berkaitan dengan KTT G20.

"Tidak ada (hubungan penundaan (hubungan penundaan sidang Ferdy Sambo Cs dengan KTT G20), aturan berbarengan saja waktu sidangnya," kata Ade Sofyan dilansir dari Tribunnews, Minggu (13/11/2022)

Sehingga Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta itu menegaskan jika penundaan sidang mantan Kadiv Propam itu untuk bahan evaluasi pelaksaan sidang yang telah dilaksanakan.

Hal itu kata Ade Sofyan berdasarkan rapat bersama antara Kejati DKI Jakarta, Kejari Jakarta Selatan dan PN Jakarta Selatan.

"Iya jadi evaluasi tim pengamanan Kejari Jaksel, melihat situassi dan kondisi memang perlu dievaluasi kembali dengan apa namanya dari pengadilan," katanya.

Kata Ade, penundaan itu untuk menjaga kondusifitas dan kenyamanan saat persidangan berlangsung.

"Supaya kedepan sidang berikutnya lebih kondusif. Jadi bisa nyaman semua peserta sidang, teman teman media nyaman gitu ya yang meliput sidangnya pun nyaman," tambahnya.

Untuk diketahui bahwa sidang Ferdy Sambo Cs ditunda PN Jakarta Selatan hingga pekan depan.

Sidang tersebut untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, Hendra Kurniawan, Irfan Widyanto, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rahman Arifin serta Agus Nurpatria.

Seperti diketahui, meninggalnya Brigadir Yosua awalnya dikabarkan setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yosua dimakamkan di kampng halaman, yakni Sungai Bahar, Jambi pada 11 Juli 2022.

Belakangan terungkap bahwa Brigadir Yosua meninggal karena ditembak di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta.

Dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua menyeret Ferdy Sambo yang merukan eks Kadiv Propam dan istri, Putri Candrawathi.

Kemudian Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.

Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Khusus untuk Ferdy Sambo turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Dalam kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Baca juga: Sidang Pembunuhan Brigadir Yosua, Febby Mutiara Pakar Hukum UI Minta Fokus Pembuktian Pasal 340

Baca juga: Mengacu Kata Saksi, Pakar Psikologi Forensik: Terindikasi Brigadir Yosua Korban Kekerasan Seksual

Baca juga: Keluarga Brigadir Yosua Protes Penundaan Sidang Akibat KTT G20: Ini Kurang Rasional

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved