Sidang Ferdy Sambo
Saksi Pojokkan Brigadir Yosua, Pengacara: Orang dan Karakternya Dibunuh, Kan Kejam
Keterangan saksi di sidang lanjutan pembunuhan Brigadir Yosua banyak yang menyudutkan korban. Seperti yang dikatakan Daden, ajudan Ferdy Sambo yang me
Update kasus Ferdy Sambo
TRIBUNJAMBI.COM - Keterangan saksi di sidang lanjutan pembunuhan Brigadir Yosua banyak yang menyudutkan korban.
Seperti yang dikatakan Daden, ajudan Ferdy Sambo yang mengaku dicurhati Brigadir Yosua soal asmaranya.
Yonanthan Baskoro selaku anggota tim kuasa hukum keluarga Brigadir J angkat bicara ihwal keterangan saksi di pengadilan yang menyudutkan almarhum.
"Nyawa sudah dibunuh, tetapi sekarang karakternya dibunuh, ini kan kejam," kata Yonathan dikutip dari program Kompas Petang di KOMPAS TV, Rabu (9/11/2022).
"Saya cuma bisa geleng-geleng, dan saya melihatnya seperti sudah kehabisan pembelaan," ungkap dia, merujuk pada saksi pembela Ferdy Sambo sekeluarga.
Yonathan menegaskan, keluarga Brigadir J mengutuk para saksi yang memberi keterangan palsu.
Baca juga: Susi Ngaku Putri Candrawati Tolak Dituntun saat di Magelang, Sakit atau Tidak?
Baca juga: Timeline Kasus Ferdy Sambo: Terungkapnya Pembunuhan, Penetapan Tersangka, Sidang Hingga Kesaksian
Ia lantas menyebut sejumlah contoh, beda cerita dari keluarga dengan keterangan saksi.
"Deden katanya dicurhatin sama almarhum, padahal, nyatanya Deden tidak akrab dengan almarhum," ujar Yonathan.
Ada pula yang mengatakan bahwa Brigadir J jenuh menjadi polisi, sementara Yonathan menyebut, "justru almarhum ini mau sekolah perwira."
"Kemudian katanya (Brigadir J-red) minta dicarikan perempuan, justru dia akan menikahi kekasihnya," tegas pengacara tersebut.
Sepanjang sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J pekan ini, karakter almarhum banyak dibicarakan di ruang pengadilan.
Salah satunya oleh Febri Driansyah, pengacara Putri Candrawati, yang meminta hakim memeriksa dugaan kepribadian ganda Brigadir J.
"Bukan hanya profil korban, tetapi juga profil para tersangka, karena biasanya profiling psikologi ini dilakukan di tahap penyidikan, sehingga perlu menggali itu dalam proses persidangan," demikian permintaan Febri Diansyah pada hakim.
Hal itu dia ungkapkan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11).
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Timeline Kasus Ferdy Sambo: Terungkapnya Pembunuhan, Penetapan Tersangka, Sidang Hingga Kesaksian
Baca juga: Susi Ngaku Putri Candrawati Tolak Dituntun saat di Magelang, Sakit atau Tidak?
Baca juga: Seluruh Partai yang Diverifikasi Faktual Belum Memenuhi Syarat Lanjut ke Verfak Perbaikan