Seluruh Partai yang Diverifikasi Faktual Belum Memenuhi Syarat Lanjut ke Verfak Perbaikan

KPU RI menyampaikan bahwa 9 partai politik non parlemen yang diverifikasi faktual sebagai calon peserta Pemilu 2024 belum memenuhi syarat (BMS), Rabu

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
zoom-inlihat foto Seluruh Partai yang Diverifikasi Faktual Belum Memenuhi Syarat Lanjut ke Verfak Perbaikan
net
28102012_KPU

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - KPU RI menyampaikan bahwa 9 partai politik non parlemen yang diverifikasi faktual sebagai calon peserta Pemilu 2024 belum memenuhi syarat (BMS), Rabu (9/11/2022).

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik menyatakan Hasil pelakasanaan verifikasi faktual (verfak) sejak 15 Oktober hingga 4 November 2022 lalu telah diserahkan KPU RI kepada 9 partai politik tersebut.

"Kesembilan parpol yang diverifikasi faktual tersebut berstatus BMS (belum memenuhi syarat)," ungkapnya.

Sembilan partai politik non parlemen itu yakni PSI, Perindo, PKN, Gelora, PBB, Hanura, Ummat, Buruh, dan Garuda.

Kesembilan partai politik tersebut selanjutnya perlu mengikuti tahapan verifikasi faktual perbaikan pada 10-23 November 2022 untuk berikutnya kembali diperiksa KPU RI sebelum ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024.

"Bagi 9 partai politik yang diverifikasi faktual, di rentang tanggal 10-23 November 2022, disilakan memperbaiki persyaratan kepengurusan dan keanggotaan berdasarkan hasil verifikasi faktual," kata Idham.

Perbaikan di daerah mana, beberapa jumlah anggota yang harus diperbaiki telah disampaikan kepada Partai Politik, untuk selanjutnya dilakukan perbaikan oleh DPP.

Perbaikan dokumen persyaratan yang harus dilakukan untuk menjadi peserta Pemilu Serentak 2024 seperti data keanggotaan parpol hingga kepengurusan.

Kesembilan parpol tersebut diminta menginput lagi data yang diperbaiki di SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik) dan kemudian nanti akan diverifikasi faktual untuk tahap kedua.

Hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan 9 partai politik akan diumumkan pada tanggal 14 Desember 2022 sekaligus peserta pemilu 2024.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Realisasi Pajak Kota Jambi Ditargetkan Capai Rp355 Miliar Tahun 2023

Baca juga: Pemda Terus Berupaya Kurangi Blank Spot di Merangin

Baca juga: Kasus DBD di Provinsi Jambi Tercatat Sebayak 899 Per Oktober 2022

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved