Sidang Ferdy Sambo
Ferdy Sambo dan Putri Candrawati Disoraki di Ruang Sidang, Pengunjung Ditegur Hakim
Momen Ferdy Sambo dan Putri Candrawati diteriaki Huuuuuu oleh pengunjung sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Sedangkan Putri tampak mengenakan kemeja putih berlengan panjang dan celana kain panjang hingga menutupi sepatunya.
Saat ini di PN Jakarta Selatan sedang berlangsung sidang pembunuhan Brigadir Yosua dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawati.
Sementara sidang tiga terdakwa lainnya, yakni Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf digelar kemarin, Senin (7/11/2022).
Sidang beragendakan pemeriksaan saksi.
Baca juga: Kronologi Pria Terjatuh di Lubang Galian Kecamatan Jambi Timur
Baca juga: Terungkap, Brigadir Yosua Beri Surprise Untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawati
Lima terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Khusus Ferdy Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 jo Pasal 55 KUHP.
Simak berita terbaru tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi Dana BOS, Mantan Kepsek dan Bendahara SMP 10 Merangin Malah Tidak Ditahan
Baca juga: Kuasa Hukum Ferdy Sambo Keberatan Kesaksian Susi Disiarkan secara Live saat Sidang
Baca juga: Terungkap, Brigadir Yosua Beri Surprise Untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawati
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/08112022-putri-candrawati.jpg)