Berita merangin
Jadi Tersangka Korupsi Dana BOS, Mantan Kepsek dan Bendahara SMP 10 Merangin Malah Tidak Ditahan
Kapolres Merangin, AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata mengatakan, kedua tersangka tidak tahan memiliki beberapa faktor.
Penulis: Solehan | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, MERANGIN - Tersangka kasus korupsi Dana Operasional Sekolah (BOS) SMP 10 Merangin, YS (58) selaku mantan kepala sekolah dan HR (43) selaku bendahara, tidak dilakukannya penahanan oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Merangin.
Kapolres Merangin, AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata mengatakan, kedua tersangka tidak tahan memiliki beberapa faktor.
"Seperti kedua tersangka sangat kooperatif dalam pemeriksaan, dan berupaya memulihkan kerugian negara dengan mengembalikan uang hasil korupsinya," kata Dewa, Selasa (8/11/2022).
Selain itu lanjut AKBP Dewa, kedua tersangka juga berdomisili di Kabupaten Merangin, sehingga mudah untuk dilakukan pemanggilan jika diperlukan.
Sebelumnya, Unit Tipikor Satreskrim Polres Merangin, menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMP 10 Merangin Desa Sido Rukun, Kecamatan Margo Tabir Tahun Anggaran 2020 dan 2021.
Dua tersangka yaitu YS (58), selaku mantan kepala sekolah, dan HR (43), selaku Bendahara Pengelolaan Dana BOS.
Kapolres Merangin, AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata mengatakan, penyelidikan kasus ini bermula dari adanya laporan di Polda Jambi, terkait pembayaran honor di SMP 10 Merangin tersebut.
"Kemudian kita tindak lanjuti laporan itu, dan hasilnya didapati adanya penyimpanan dalam pengelolaan oleh mantan kepala sekolah dan bendahara, dengan cara merekayasa laporan pertanggungjawaban penggunaan dana bos" kata AKBP Dewa, Selasa (8/11/2022).
Selain itu, kepala sekolah juga membuat stempel toko palsu, sehingga saat dikonfirmasi, toko bersangkutan membantah pembelian yang tertera di nota tersebut.
"Akibat perbuatan kedua tersangka, kerugian negara mencapai Rp541 juta," lanjutnya.
Namun tegas Dewa, tersangka YS saat ini sudah mengembalikan kerugian negara senilai Rp378 juta, sedangkan tersangka HR mengembalikan Rp25 juta.
"Total kerugian negara yang sudah dikembalikan saat ini mencapai Rp403 juta, sehingga kerugian yang belum dikembalikan tersisa Rp137 juta," pungkasnya. (Tribunjambi/Solehan)