Selasa, 5 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Sidang Ferdy Sambo

Kuasa Hukum Ferdy Sambo Keberatan Kesaksian Susi Disiarkan secara Live saat Sidang

Kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawati menyampaikan keberatan karena suara saksi Susi, ART Ferdy Sambo disiarkan secara live di media massa.

Tayang:
Editor: Suci Rahayu PK
Capture KompasTV
Susi 

Update kasus Ferdy sambo

TRIBUNJAMBI.COM - Kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawati menyampaikan keberatan karena suara saksi Susi, ART Ferdy Sambo disiarkan secara live di media massa.

Keberatan ini disampaikan kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawati ke PN Jakarta Selatan.

Diketahui, pada sidang pembunuhan berencana Brigadir Yosua untuk terdakwa Bharada E pada Senin (31/10/2022), jaksa menghadirkan Susi, ART Ferdy sambo dan Putri Candrawati serta sejumlah ajudan Ferdy sambo.

“Semua keterangan Susi dalam persidangan Richard Eliezer disiarkan di media nasional dan lingkungan pengadilan. Sedangkan untuk keterangan ADC dan ART yang lainnya suaranya dibisukan,” ujar hakim ketua Wahyu Iman Santoasa membacakan keberatan dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022).

Hakim kemudian menjelaskan bahwa PN Jakarta Selatan setiap hari secara rutin melakukan evaluasi setelah persidangan selesai dilakukan.

Penyiaran audio di luar ruang sidang, menurut hakim, semata-mata untuk mengakomodasi kepentingan awak media yang melakukan peliputan di PN Jakarta Selatan.

“Sekali lagi, kita sampaikan bahwa persidangan disiarkan di sekeliling kantor pengadilan ini fungsinya untuk kebutuhan para rekan-rekan wartawan yang ingin mendengarkan sidang tetapi karena keterbatasan ruang sidang, maka kita siarkan di lingkungan terbatas,” kata Wahyu.

Baca juga: Terungkap, Brigadir Yosua Beri Surprise Untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawati

Baca juga: Daftar Saksi Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawati, Ada ART Susi hingga Kodir

Wahyu mengatakan bahwa PN Jakarta Selatan telah melakukan kesepakatan dengan media televisi yang menjadi TV Pool.

Dalam kesepakatan itu, kata hakim Wahyu, TV tidak diperkenankan menayangkan jalannya sidang secara langsung atau siaran live.

“Kita sudah ada kesepakatan dengan rekan-rekan dari TV dalam hal ini TV Pool, tidak menyiarkan live dalam arti termasuk suaranya,” ujar Wahyu.

“Itu sudah kita lakukan berulang kali, tapi masih ada kebocoran-kebocoran baik disiarkan melalui YouTube atau yang lain, kami tidak tahu-menahu,” katanya lagi.

Saat ini di PN Jakarta Selatan sedang berlangsung sidang pembunuhan Brigadir Yosua dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawati.

Sementara sidang tiga terdakwa lainnya, yakni Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf digelar kemarin, Senin (7/11/2022).

Sidang beragendakan pemeriksaan saksi.

Baca juga: Kronologi Pria Terjatuh di Lubang Galian Kecamatan Jambi Timur

Baca juga: Ukraina Tuding Pasukan Rusia Jarah Rumah Penduduk di Kherson, Pertempuran Sengit Masih Terjadi

Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved