Sidang Ferdy Sambo

Eksepsi AKBP Arif Rachman Arifin Ditolak Majelis Hakim, Perkara Obstruction of Justice Dilanjut

Hakim Pengadilan Negeri Selatan bacakan putusan sela AKBP Arif Rachman Arifin atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai obstruction of justice

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Heri Prihartono
Capture KompasTV
Hakim Pengadilan Negeri Selatan bacakan putusan sela AKBP Arif Rachman Arifin atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Yosua. 

Kemudian Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.

Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Khusus untuk Ferdy Sambo turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Dalam kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Baca juga: Daftar Saksi Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawati, Ada ART Susi hingga Kodir

Baca juga: Terungkap Ferdy Sambo dan Putri Candrawati PCR di Hari Berbeda, Petugas Kesehatan Beri Kesaksian

Baca juga: Sejumlah Saksi Dihadirkan di Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawati Hari Ini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved