Sidang Ferdy Sambo
Eksepsi AKBP Arif Rachman Arifin Ditolak Majelis Hakim, Perkara Obstruction of Justice Dilanjut
Hakim Pengadilan Negeri Selatan bacakan putusan sela AKBP Arif Rachman Arifin atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai obstruction of justice
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM - Hakim Pengadilan Negeri Selatan bacakan putusan sela AKBP Arif Rachman Arifin atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim, Ahmad Suhel berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan terdakwa AKBP Arif Rachman Arifin.
Dilansir dari tayangan Kompas TV, terdakwa AKBP Arif Rachman Arifin duduk di kursi pesakitan itu mengenakan baju kemeja putih.
Pertimbangan majelis hakim yakni bahwa uraian penuntut umum tentang kapasitas atas peristiwa tindak pidana yang didakwakan terhadap terdakwa tidak dalam kapasitasnya sebagai pejabat pemerintah pelaksana mealinkan menghilangkan barang bukti yang dapat membantu membuat terang sebuah peristiwa pidana.
"Perbuatan terdakwa tersebut menurut hemat majelis hakim bukanlah penyalahgunaan kewenangan dari pejabat pemerintah pelaksana melainkan perbuatan dari suatu suatu peristiwa pidana itu terjadi," kata hakim dikutip dari siaran breaking news Kompas TV, Selasa (8/11/2022).
Eksepsi penasehat hukum terdakwa menurut hakim tidak beralasan, sehingga harus ditolak.
Sehingga perkara ostruction of justice untuk tetap dilanjutkan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dengan pertimbangan tersebut, majelis hakim memutuskan dalam putusan sela dengan menolak eksepsi terdakwa.
"Mengadili, satu, menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa," kata majelis hakim.
"Dua, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 806/PidSus/2022/PN Jakarta Selatan atas nama terdakwa Arif Rachman Arifin," lanjut Hakim.
Sementara untuk biaya perkara ditangguhkan hingga adanya putusan dari sidang akhir.
Seperti diketahui, meninggalnya Brigadir Yosua awalnya dikabarkan setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yosua dimakamkan di kampng halaman, yakni Sungai Bahar, Jambi pada 11 Juli 2022.
Belakangan terungkap bahwa Brigadir Yosua meninggal karena ditembak di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta.
Dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua menyeret Ferdy Sambo yang merukan eks Kadiv Propam dan istri, Putri Candrawathi.
Kemudian Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Khusus untuk Ferdy Sambo turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Dalam kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Baca juga: Daftar Saksi Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawati, Ada ART Susi hingga Kodir
Baca juga: Terungkap Ferdy Sambo dan Putri Candrawati PCR di Hari Berbeda, Petugas Kesehatan Beri Kesaksian
Baca juga: Sejumlah Saksi Dihadirkan di Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawati Hari Ini